Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Bandar Narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Hanya Di-Strap Sel, Oknum Petugas Diduga Dibiarkan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

MADIUN – Dugaan kuat peredaran narkoba di dalam Lapas Klas IIA Madiun Baru kembali mencuat. Sejumlah narapidana yang disebut sebagai bandar, yakni Darson, Bagus, Sahroni, Iwan, dan Kupron, diduga bebas mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Ironisnya, tindakan yang diambil pihak lapas disebut hanya sebatas strap sel terhadap para bandar, sementara oknum petugas yang diduga terlibat justru dibiarkan.

Informasi tersebut telah disampaikan secara langsung kepada pejabat Lapas Klas IIA Madiun. Namun, langkah yang diambil dinilai tidak menyentuh akar persoalan, karena peran oknum petugas lapas yang disebut-sebut menerima setoran tidak ditindak tegas.

Jasa Pembuatan website Media berita

”Bandar hanya di-strap sel. Masalah utamanya justru oknum petugas. Tanpa peran dan pembiaran petugas, peredaran narkoba di dalam lapas tidak mungkin berjalan,” tegas Abdul Aziz, Sekjen AMI, dalam pernyataan sikapnya.

Menurut Abdul Aziz, berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran narkoba di dalam lapas berjalan dengan mekanisme setoran kepada oknum yang diduga sebagai petugas berinisial GN, PR, dan BB. Sebagai imbalannya, para bandar diduga memperoleh kelonggaran pengawasan, akses komunikasi, serta ruang gerak untuk menjalankan bisnis haram dari balik jeruji. ”Ini bukan pelanggaran biasa. Kalau benar ada setoran dan pembiaran, maka ini sudah masuk kejahatan terorganisir di dalam institusi negara. Menindak bandar tanpa menyentuh petugas sama saja memelihara masalah,” lanjutnya.

AMI menilai, langkah strap sel tidak cukup dan berpotensi hanya menjadi tindakan untuk meredam sorotan publik. Tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap petugas yang diduga terlibat, peredaran narkoba dikhawatirkan akan terus berulang dengan pola yang sama.

Atas kondisi tersebut, AMI mendesak Kementerian Imipas RI, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, serta aparat penegak hukum untuk:

Memeriksa dan menonaktifkan sementara oknum petugas berinisial GN, PR, dan BB.

Mengusut aliran uang setoran yang diduga menjadi pelumas peredaran narkoba di dalam lapas.

Menyerahkan kasus ini ke kepolisian dan BNN untuk proses pidana, bukan sekadar sanksi internal.

”Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan pasar narkoba. Kalau petugas dibiarkan, maka negara sedang kalah di dalam temboknya sendiri,” pungkas Aziz. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Kokoh di Balik Teralis : Bersama Kantor Wilayah dan TNI-Polri, Lapas Pati Gelar Razia Bersama

26 Mei 2026 - 09:19 WIB

Sempat Vilar di Media Sosial Pengantin Wanita yang Kabur Jelang Akad Akhirnya Berhasil di Tangkap Polisi Bersama Pria Idaman Lain

23 Mei 2026 - 17:25 WIB

Samsat Budiman Diperkuat, BUMDes Dilibatkan Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

20 Mei 2026 - 06:58 WIB

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Trending di Berita