Jakarta – Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas wilayah di Indonesia. Dari pengungkapan ini, 12 orang ditetapkan tersangka, dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.
Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan, selain menegakkan hukum, pengungkapan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait bahaya TPPO.
“Perlu kami sampaikan sebagai latar belakang, press conference hari ini terkait tindak pidana perdagangan orang yang menjadi perhatian kita bersama. Selain proses penindakan, ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2026.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan bayi sebelumnya di Makassar, yakni kasus bayi Bilqis.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya di Makassar. Tidak berhenti sampai di situ, kemudian dikembangkan oleh tim melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO dan berkolaborasi dengan Dirtipidum serta Densus 88 Antiteror,” jelas Nunung.
Kolaborasi lintas direktorat, termasuk Direktorat Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Detasemen Khusus 88, menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya bayi dan anak-anak.
Nunung menambahkan, penetapan 12 tersangka dan penyelamatan tujuh bayi dilakukan sejak 3 Desember 2025.
“Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa. Sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya dan seterang-terangnya,” tegasnya.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, perantara, hingga pihak yang berupaya menjual bayi ke pihak lain. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Nunung juga mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif memberi informasi apabila mengetahui indikasi perdagangan orang, terutama yang menyasar bayi dan anak.
“Kita berharap rekan-rekan media juga bisa memberikan informasi kepada kami. Ada hubungan dua arah, simbiosis mutualisme, sehingga selain kami memberikan informasi, mungkin ada yang bisa membantu pengembangan perkara ini,” ucapnya.
Polri menegaskan komitmen memberantas TPPO, terutama yang menargetkan kelompok paling rentan, dengan seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata, sehingga masyarakat perlu waspada dan berperan aktif mencegah praktik serupa. (hum)








