Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Bidkum Polda Jateng Gelar Sosialisasi KUHP Baru

badge-check


					Sosialisasi KUHP baru oleh Divisi Hukum Mabes Polri dan Bidkum Polda Jateng yang dipandu oleh managing Karman Sastro & Associates atau advokat senior Sukarman, S.H., M.H.  
Perbesar

Sosialisasi KUHP baru oleh Divisi Hukum Mabes Polri dan Bidkum Polda Jateng yang dipandu oleh managing Karman Sastro & Associates atau advokat senior Sukarman, S.H., M.H.

Semarang – Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku sejak 3 tahun ketika KUHP disahkan, atau lebih tepatnya berlaku efektif mulai 2 Januari 2006.

Sebagai garda paling depan penegakan hukum pidana, maka jajaran kepolisian diharapkan mampu memahami dan segera beradaptasi dengan sistem dan mekanisme penegakan hukumnya.

Jasa Pembuatan website Media berita

Sosialisasi KUHP yang digelar di Khas Hotel Semarang

Maka dari itu, diharapkan jajaran kepolisian dari polda hingga polres dan polsek mampu menyerap materi atau subtansi yang ada dalam KUHP baru. Demikian disampaikan Kabidkum Polda Jateng Kombes. Pol Zainal Rio Chandra Tangkari pada acara sosialisasi KUHP yang digelar di Khas Hotel Semarang.
Sejumlah 230 peserta terdiri dari reskrimum, resnarkoba, reskrimsus dari tingkat polda, polres hingga polsek hadir sebagai peserta yang diselenggarakan kerjasama Divisi Hukum Mabes Polri dan Bidkum Polda Jateng.

Selain tatap muka, sosialisasi KUHP Nasional juga dilakukan melalui online melalui zoom dengan 250 peserta jajaran kepolisian di seluruh tanah air. Proses diskusi dipandu oleh managing Karman Sastro & Associates atau advokat senior Sukarman, S.H., M.H.

Sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Pujiono, S.H.M.Hum guru besar hukum pidana Undip dan Prof. Dr. Christina Maya Indah, S.H., M.Hum guru besar UKSW,serta Dr. Ani Triwati, S.H., M.H advokat dan akademisi dari USM Semarang dan Kabagluhkum Divisi Hukum mabes Polri yaitu Kombes. Pol Mohammad Rois, S.I.K., M.H.

Dalam pemaparannya guru besar hukum pidana Undip Prof. Dr. Pujiono, S.H.M.Hum menuturkan, KUHP Nasional salah satu langkah maju dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. karena memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat, termasuk mengakomodir pidana corporasi yang dalam KUHP sebelumnya masih sebatas pidana perorangan. “ Untuk memahami KUHP nasional secara subtansi harus memahami buku I dan buku II, buku II itu penormaannya terkait tindak pidana, tapi konsep ide dasarnya ada di buku I,” jelasnya.

Narasumber lainnya dari polri yaitu Kabagluhkum Divisi Hukum mabes Polri yaitu Kombes. Pol Mohammad Rois, S.I.K., M.H. membeberkan jika penerapan KUHP Nasional diperlukan pendekatan berbasis restorative justice.

“ Hal ini adalah salah satu model untuk mencapai keadilan dengan pendekatan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban. Tidak semua pidana harus diberikan sangsi pidana,” tuturnya. (sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Kokoh di Balik Teralis : Bersama Kantor Wilayah dan TNI-Polri, Lapas Pati Gelar Razia Bersama

26 Mei 2026 - 09:19 WIB

Sempat Vilar di Media Sosial Pengantin Wanita yang Kabur Jelang Akad Akhirnya Berhasil di Tangkap Polisi Bersama Pria Idaman Lain

23 Mei 2026 - 17:25 WIB

Samsat Budiman Diperkuat, BUMDes Dilibatkan Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

20 Mei 2026 - 06:58 WIB

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Trending di Berita