Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Kasus Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp 4,3 M

badge-check


					Konpers: para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani
Perbesar

Konpers: para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani

Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RKM (44) warga Kabupaten Tegal, WKD (56) warga Kabupaten Tegal, dan JJ (49) warga Kabupaten Semarang.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah dan distribusi resmi,” kata Djoko dalam konferensi pers, Rabu (4/2/2026).

Djoko mengungkapkan, modus sindikat ini dilakukan dengan mendanai petani untuk membeli pupuk bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian ditampung di gudang-gudang milik pelaku.

“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah,” paparnya.

Akibatnya, petani harus membeli pupuk dengan harga mahal dari sindikat tersebut. Jika harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp 90 ribu, oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp 130 ribu hingga Rp 190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.

“Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, namun dampaknya sangat merugikan petani di daerah lain karena memaksa mereka membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” imbuh Djoko.

Bisnis haram ini telah berjalan sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut seharusnya dapat digunakan untuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.

“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar, yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” ungkap Djoko.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea.

Selain itu, juga diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pick up yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (hum/kum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Kokoh di Balik Teralis : Bersama Kantor Wilayah dan TNI-Polri, Lapas Pati Gelar Razia Bersama

26 Mei 2026 - 09:19 WIB

Sempat Vilar di Media Sosial Pengantin Wanita yang Kabur Jelang Akad Akhirnya Berhasil di Tangkap Polisi Bersama Pria Idaman Lain

23 Mei 2026 - 17:25 WIB

Samsat Budiman Diperkuat, BUMDes Dilibatkan Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

20 Mei 2026 - 06:58 WIB

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Trending di Berita