Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

badge-check


					Rilis pers Ditreskrimsus Polda Jateng pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram, Jumat (23/1)

Perbesar

Rilis pers Ditreskrimsus Polda Jateng pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram, Jumat (23/1)

SEMARANG – Kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 10 miliar.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap empat orang pelaku beserta barang bukti ribuan tabung gas di tiga lokasi berbeda.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah. Penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tiga gudang yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Kami mengamankan empat pelaku masing-masing berinisial YK dan PM sebagai penyuntik gas, TDS sebagai perekrut sekaligus pencari tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, serta FZ sebagai pemilik gudang dan penyandang dana,” kata Kombes Pol Djoko kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Dari hasil pengungkapan, ia menyebut petugas menyita sebanyak 2.178 tabung LPG, yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 138 tabung LPG 50/55 kilogram. Ketiga gudang tersebut berada di wilayah Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat.

Kombes Pol Djoko mengatakan, modus operandi para pelaku yakni membeli LPG 3 kilogram secara eceran dari berbagai tempat, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi menggunakan alat suntik gas rakitan.

Gas tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih murah, namun isi tabung tidak sesuai standar.

“Tabung 12 kilogram tidak diisi penuh, tetapi dijual seolah-olah sesuai ketentuan. Ini jelas merugikan konsumen dan sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keselamatan,” paparnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar dalam kurun waktu dua bulan.

“Mereka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tutupnya. (sum/in)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Kokoh di Balik Teralis : Bersama Kantor Wilayah dan TNI-Polri, Lapas Pati Gelar Razia Bersama

26 Mei 2026 - 09:19 WIB

Sempat Vilar di Media Sosial Pengantin Wanita yang Kabur Jelang Akad Akhirnya Berhasil di Tangkap Polisi Bersama Pria Idaman Lain

23 Mei 2026 - 17:25 WIB

Samsat Budiman Diperkuat, BUMDes Dilibatkan Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

20 Mei 2026 - 06:58 WIB

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Trending di Berita