Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polda Riau Bongkar Peredaran 22,73 Kg Heroin Jaringan Transnasional

badge-check


					Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin seberat 22,73 kilogram yang diduga terkait jaringan transnasional. (Foto:Dok.Humas Polri) 
Perbesar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin seberat 22,73 kilogram yang diduga terkait jaringan transnasional. (Foto:Dok.Humas Polri)

Riau – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin seberat 22,73 kilogram yang diduga terkait jaringan transnasional. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Bidang Humas Polda Riau, Kamis (5/3/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolda Riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial K (44) dan SK (39), keduanya berasal dari Kabupaten Bengkalis. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan total barang bukti heroin sebanyak 22.731,03 gram atau sekitar 22,73 kilogram yang terdiri dari 42 bungkus.

Wakapolda Riau menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus yang cukup spesifik dan memiliki indikasi kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional. Hal ini terlihat dari jenis narkotika yang disita, yakni heroin, yang sangat jarang ditemukan dalam peredaran di Indonesia.

“Produksi heroin berasal dari opium yang umumnya dihasilkan di kawasan Golden Crescent dan Golden Triangle. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat narkotika transnasional,” ujar Wakapolda Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya peredaran heroin di wilayah Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut.

Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.47 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka K di Jalan Lingkar Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dari tersangka K ditemukan lima bungkus heroin yang disimpan dalam plastik hitam serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Dari hasil interogasi, tersangka K mengaku mendapatkan heroin tersebut dari tersangka SK. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di kediamannya di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

Petugas selanjutnya menemukan satu bungkus heroin yang dikubur di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka. Tidak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga ditemukan 36 bungkus heroin lainnya yang disimpan dalam sebuah drum berwarna biru yang disembunyikan di perkebunan kelapa sawit sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 42 bungkus heroin dengan berat sekitar 22,73 kilogram,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa heroin tersebut awalnya disimpan oleh tersangka SK atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut telah disimpan sejak Juli 2025 dan belum diketahui tujuan peredarannya.

Pada Februari 2026, karena tidak mendapatkan informasi lanjutan dari A, tersangka SK kemudian berniat menjual sebagian heroin tersebut. Ia meminta tersangka K untuk mencarikan pembeli dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua.

Tersangka K kemudian menghubungi seseorang berinisial HF yang diduga berada di negara tetangga. HF selanjutnya menawarkan heroin tersebut kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Riau memperkirakan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 113.655 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika beredar di masyarakat, nilai ekonomis dari 22,73 kilogram heroin tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp68,19 miliar.

Perwakilan BNN Provinsi Riau juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap peredaran heroin yang tergolong langka di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Provinsi Riau merupakan wilayah yang rawan sebagai pintu masuk narkotika karena letaknya yang berbatasan dengan negara tetangga.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan narkotika, termasuk melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Kokoh di Balik Teralis : Bersama Kantor Wilayah dan TNI-Polri, Lapas Pati Gelar Razia Bersama

26 Mei 2026 - 09:19 WIB

Sempat Vilar di Media Sosial Pengantin Wanita yang Kabur Jelang Akad Akhirnya Berhasil di Tangkap Polisi Bersama Pria Idaman Lain

23 Mei 2026 - 17:25 WIB

Samsat Budiman Diperkuat, BUMDes Dilibatkan Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

20 Mei 2026 - 06:58 WIB

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Trending di Berita