Medan – Polrestabes Medan dikabarkan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana penipuan bermodus surat perdamaian yang kemudian dibatalkan dan diduga diberikan kepada penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti menjadikan korban maling di Pancur Batu sebagai tersangka pengeroyokan di Polrestabes Medan.
Menurut informasi, PS korban pencurian yang dijadikan tersangka karena disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap maling sudah diperiksa sebagai saksi pelapor di Satreskrim Polrestabes Medan beberapa hari yang lalu.
Bahkan sejumlah saksi dalam laporan tersebut juga sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk melengkapi laporan tersebut. Namun hingga kini penyidik belum memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana penipuan tersebut.
Kasus tindak pidana penipuan ini bermula saat pihak korban pencurian diajak oleh pihak pelaku pencurian untuk berdamai dan menanda tangani sejumlah surat yang dimana pihak dari pelaku pencurian berjanji akan mencabut laporannya di Polrestabes Medan.
“Orang tua maling itu tidak senang anaknya yang mencuri toko kami ditangkap dan karena kami tidak mau berdamai dengannya dia pun membuat cara untuk melaporkan kami, kami malahan dituduhnya menganiaya anaknya, namun karena kami ingin persoalan selesai kami pun bersepakat membuat perdamaian pada tanggal 4 Desember 2025, saat itu surat perdamaian saya dengan anaknya itu sudah kami tanda tangani dan hari itu juga mereka serahkan kepada Hakim dan Jaksa untuk meringankan hukuman anaknya, namun surat perdamaian untuk mencabut laporannya di Polrestabes Medan yang katanya sudah sampai kepada penyidik tiba tiba dicabut dan dibatalkannya, dia malahan memfitnah kami melaporkan anaknya ke Polsek Medan Tuntungan,” urai PS kepada wartawan Minggu (15/3).
Pada saat menandatangani surat perjanjian tersebut, kata Ps mereka mengatakan bahwa penandatanganan surat tersebut untuk perdamaian bukan untuk hal yang lain.
“Yang jelasnya untuk berdamai, berulang ulang kali kami tanyakan kepada mereka dan mereka menjawab untuk perdamaian, dan bukan untuk hal yang lain,” imbuhnya.
Di dalam surat perdamaian tersebut juga tertulis bahwa setelah surat ditandatangani pihak dari maling akan segera mencabut lapor Polisi di Polrestabes Medan, namun justru mengingkari janjinya.
“Orang tua sang maling membatalkan sepihak dan mencabut surat perdamaian tersebut, sehingga kami pun kembali diperiksa penyidik dan penyidik menjadikan surat perdamaian tersebut sebagai kedalam BAP untuk menjerat kami, karena di dalam surat tersebut kami ada mengakui perbuatan, dan karena surat perdamaian itu dijadikan sebagai bukti makanya saya dipenjara,” kesalnya.
Anehnya, kata Ps kenapa mereka tiba tiba membatalkan surat perdamaian yang sudah di kirimnya ke Polrestabes Medan dan malahan penyidik menjadikan surat itu di berita acara pemeriksaan di Polrestabes Medan. Hal itu yang menjadikan aneh, semula dikatakan untuk berdamai, tapi nyatanya surat itu justru dijadikan penyidik sebagai bukti untuk menjerat pihaknya.
“Atas semua kejadian ini, kami merasa tertipu oleh orang tua maling dan kami meminta agar hal ini segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sudah dua bulan lebih laporan kami belum ada hasilnya, kami meminta Polrestabes Medan segera memeriksanya,” pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolrestabes Medan Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait hal tersebut masih enggan memberikan tanggapan.(***)








