Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Tak Terbukti Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Aipda Suhendri Divonis Bebas

badge-check


					Eks Penyidik Polsek Medan Area Aipda Suhendri (48) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Perbesar

Eks Penyidik Polsek Medan Area Aipda Suhendri (48) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan

Medan | patrolinusantara.press –  Eks Penyidik Polsek Medan Area Aipda Suhendri (48) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2023).

Pasalnya, warga Jalan Sumber Amal, Komplek Grand Gading Mas Nomor 5F, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor itu dinilai tidak terbukti memiliki Narkotika jenis sabu dan ekstasi seperti dakwaan primer.

Jasa Pembuatan website Media berita

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi juga menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan barang bukti (barbuk) penyitaan berupa narkotika golongan I bukan tanamanan sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suhendri tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Suhendri,” tegas hakim Ahmad Sumardi sembari meminta kepada JPU agar terdakwa dibebaskan dari penjara, dan memulihkan hak-hak terdakwa seperti keadaan semula.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail untuk pikir-pikir.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Trian Adhitya Ismail menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Trian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022 yang saat itu polisi dari Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

“Saat penangkapan, ditemukan 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut,” ucap JPU Trian Adhitya Ismail.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area.

“Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsaoran Sinaga dan memeriksa Petrus Parsaoran Sinaga tetapi Terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena Terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja,” jelasnya.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

“Setelah itu, Anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari Terdakwa. Lalu, Terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sie Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan Terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan,” ujarnya.

Jaksa menegaskan, terdakwa Suhendri tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

 

(Arn/LA)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Kokoh di Balik Teralis : Bersama Kantor Wilayah dan TNI-Polri, Lapas Pati Gelar Razia Bersama

26 Mei 2026 - 09:19 WIB

Sempat Vilar di Media Sosial Pengantin Wanita yang Kabur Jelang Akad Akhirnya Berhasil di Tangkap Polisi Bersama Pria Idaman Lain

23 Mei 2026 - 17:25 WIB

Samsat Budiman Diperkuat, BUMDes Dilibatkan Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

20 Mei 2026 - 06:58 WIB

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Trending di Berita