Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

badge-check


					UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum Perbesar

JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di pondok pesantren ndholo kusumo, kabupaten pati, Jawa Tengah, kembali mengguncang publik.

Peristiwa yang menyeret tersangka berinisial A tersebut, kini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama pemerhati perlindungan perempuan dan anak.

Jasa Pembuatan website Media berita

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak boleh diberi ruang sedikit pun.

Ia menilai, tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum seberat-beratnya.

Menurut Agus Kliwir, predator seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan merupakan ancaman serius, karena merusak masa depan generasi muda.

Terlebih, korban adalah santriwati yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan lingkungan aman.

“Predator anak tidak boleh dikasih ampun. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan luar biasa.

Siapa pun yang membantu tersangka inisial A juga harus ditindak tegas. terapkan UU kebiri”, tegas Agus Kliwir, jumat (8/5/2026).

RPPAI secara khusus mendesak aparat penegak hukum di Polresta Pati untuk bertindak tegas

Ia pun meminta Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi beserta Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyama mengambil langkah berani, demi memberikan efek jera maksimal.

Penerapan hukuman kebiri kimia harus menjadi simbol keberanian aparat dalam memerangi predator seksual.

Menurutnya, jika penegakan hukum dilakukan secara tegas, maka dapat menjadi contoh nasional.

“Kalau Polresta Pati berani menerapkan UU kebiri, ini akan jadi contoh nasional. Biar jadi efek jera. biar predator itu mikir seribu kali,” lanjutnya.

Agus Kliwir menilai dampak kekerasan seksual bukan hanya luka fisik, namun juga menghancurkan mental korban dalam jangka panjang.

Keadilan yang tegas akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan ia mengingatkan, agar kedepan tidak ada pihak yang mencoba melindungi pelaku atau mengaburkan fakta.

Kami tegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan jangan sampai ada permainan. negara harus berdiri di pihak korban

Maka kepolisian resor pati harus menerapkan UU Kebiri dan Pasal 55 KUHP bagi tersangka dan yang membantu dia kabur.

 

( Agus )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konstituen Dewan Pers Kawal Kinerja Kasatlantas, Sinergi Media dan Polri Perkuat Transparansi Publik

9 Mei 2026 - 01:11 WIB

Pemberdayaan Hukum Desa oleh LBH Rumah Keadilan, Optimalisasi Peran Paralegal Desa dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Srigonco

8 Mei 2026 - 12:21 WIB

Inisial A Kabur Bogor – Wonogiri Dilibas, RPPAI Apresiasi Kasat Reskrim

7 Mei 2026 - 18:04 WIB

Selundupkan Burung Langka Dari Papua Tiga Nelayan Asal Pati di Tangkap

6 Mei 2026 - 14:31 WIB

Pemdes Gelar Sedekah Bumi di Balai Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa – Pati Antusiasme Masyarakat Tinggi

6 Mei 2026 - 11:14 WIB

Trending di Berita