Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Galian C Ilegal di Mojoagung, Pati, Kembali Beroperasi; Aparat Kepolisian Diminta Jangan Tutup Mata

badge-check

Galian C Ilegal di Mojoagung, Pati, Kembali Beroperasi; Aparat Kepolisian Diminta Jangan Tutup Mata Perbesar

Pati – Aktivitas galian C ilegal di Desa Mojoagung, Kecamatan Puncakwangi, Kabupaten Pati, kembali marak. Padahal, kegiatan ini telah lama menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan galian C tersebut, mulai beroperasi baru 2 hari. Selasa ( 12/5/2026 )

Keberadaan galian C ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena lalu lalang truk pengangkut material yang berdebu dan berpotensi membahayakan, tetapi juga melanggar hukum. Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Jasa Pembuatan website Media berita

Truk-truk pengangkut material galian sering terlihat melintas dengan muatan yang berceceran di jalan, menyebabkan jalanan kotor dan berdebu. Kondisi ini semakin membahayakan karena lokasi galian berada di jalan tanjakan, dan truk-truk tersebut kerap kelebihan muatan serta tanpa terpal penutup.

Awak media yang telah mengetahui hal ini telah menghubungi aparat Kepolisian Pati, Satpol PP,  ESDM namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil. Keberadaan galian C yang berkedok penataan lahan ini seakan kebal hukum. Meskipun sering mendapat sanksi, aktivitas tersebut tetap berjalan bebas tanpa efek jera. Diduga, bisnis jual beli tanah galian persawahan yang menjanjikan keuntungan besar menjadi penyebab utama mengapa pelanggaran hukum ini terus berlanjut.

Masyarakat setempat pun merasa sangat terganggu dengan keberadaan galian C ilegal ini. Mereka mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan menuntut agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan dan pelakunya dikenai sanksi pidana. Pertanyaan yang muncul adalah apakah hukum memang tumpul bagi orang kuat, ataukah hukum dapat dibeli?  berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

( Tim Investigasi )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita