Jakarta | patrolinusantara.press – Setelah melewati proses penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka untuk mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Disebutkan KPK memiliki dua alat bukti dalam dugaan korupsi tersebut.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari detikcom Kamis (30/3/2023).
“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Sebagai informasi, KPK telah beberapa kali memanggil Rafael untuk pemeriksaan. Terutama mengklarifikasi temuan yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).








