Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

badge-check

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM Perbesar

Pati, 29 Juni 2026 – Sebuah peristiwa membahayakan keselamatan terjadi di wilayah Jalan Pati Kota, Senin (29/6/2026). Sebuah armada pengangkut diduga membawa ratusan galon bekas air mineral yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi, mengalami insiden saat melaju menuju arah Pati Utara. Karena kurangnya ketelitian dalam penataan muatan, galon-galon tersebut terjatuh dan isinya tumpah membasahi permukaan jalan. Akibat kejadian itu, kendaraan pengangkut akhirnya ditarik oleh petugas penderekan.

Selain menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas karena jalan menjadi licin, cara pengangkutan dan penyimpanan Solar subsidi di dalam galon plastik dinilai sangat berbahaya serta melanggar aturan hukum. Penggunaan wadah plastik berisiko memicu percikan api akibat listrik statis, yang bisa berujung pada kebakaran atau ledakan.

Jasa Pembuatan website Media berita

Salah satu tokoh masyarakat dan aktivis di Pati yang enggan disebutkan namanya mengecam keras tindakan oknum pemilik maupun sopir kendaraan tersebut. Ia menyatakan tidak akan tinggal diam dan berjanji membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Saya akan segera melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polresta Pati hingga ke Mabes Polri. Namun sebelumnya kami akan melakukan pengecekan dan investigasi terlebih dahulu kepada pihak Polresta Pati agar data yang diperoleh lebih akurat sebelum melangkah ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.

Hal senada juga disampaik agus, yang mengecam keras dan mengingatkan agar oknum terkait lebih berhati-hati, mengingat perbuatan tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi mengancam keselamatan seluruh pengguna jalan.

Tindakan pengangkutan dan penyalahgunaan Solar subsidi ini tergolong pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Selain itu, Pertamina dan pihak pengelola SPBU secara tegas melarang pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken atau galon plastik apa pun. Petugas berhak menolak permintaan pengisian atau menyita barang jika ditemukan pelanggaran.

Rekaman video yang beredar memperlihatkan kondisi galon-galon yang berserakan dan Solar yang tumpah luas di badan jalan, hingga kendaraan pengangkut akhirnya diderek untuk ditindaklanjuti pemeriksaan lebih lanjut.

( Tim investigasi )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tingkatkan Keamanan, Lapas Kelas IIB Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

23 September 2026 - 12:37 WIB

Kurang 500 Baglog Jamur, Pembeli Rembang Jauh-jauh ke Gembong Tak Temui Pihak Terkait

23 September 2026 - 07:11 WIB

Warga Dukuh Gadungan Pertanyakan Kas Makam, Musyawarah di Kantor Desa Sejomulyo Berakhir Serah Terima Aset Rp23 Juta

22 September 2026 - 20:42 WIB

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita