Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

H. Utomo Korban Kriminalisasi Sudah Kasih Keuntungan 11 Milyar Lebih Malah Dipenjara

badge-check

H. Utomo Korban Kriminalisasi Sudah Kasih Keuntungan 11 Milyar Lebih Malah Dipenjara Perbesar

Pati | patrolinusantara.press – Warga korban lilitan hutang oknum rentenir (J) demo tuntut keadilan di (PN) pengadilan negeri Pati. Beberapa korban sudah berjatuhan dan kini masih mendekam di penjara Lapas Pati, gegara lilitan hutang yang semakin membengkak. Ratusan warga laksanakan aksi demo damai di depan pengadilan negeri kabupaten Pati, Jumat (31/03/23).

Jasa Pembuatan website Media berita

Saat ini dilakukan sidang tanggapan duplik dari penasehat hukum terdakwa di ruang sidang Tirta, hasilnya duplik penuntut masih belum dikabulkan dan masih akan dilaksanakan pada sidang yang akan datang. Dan hasil duplik dari penasehat hukum terdakwa menuntut untuk H. utomo dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin harus rela mendekam dipenjara selama lebih dari 5 bulan akibat dilaporkan dugaan pidana penipuan atau penggelapan oleh seorang diduga kuat adalah renternir. Uang milik saksi korban yang diterima terdakwa hanya sebesar 1,1 Milyar lebih. Sedangkan korban sudah memberikan keuntungan 11 Milyar lebih.

“Berdasarkan fakta fakta persidangan yang ada, terdakwa sudah memberikan uang 11 milyar lebih kepada saksi korban tapi masih dipenjarakan,” ujar Amat salah satu pihak keluarga.

Dikatakannya, terdakwa sudah bayar kepada saksi korban,  baik melalui transfer, cash, pencairan cek dan memperbaiki kapal saksi korban dan korban sudah mengakui menerima keuntungan dari terdakwa.

Pihak keluarga menuntut hakim pengadilan negeri Pati untuk membebaskan terdakwa, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak penipuan.

“Bagaimana bisa kena penipuan, uang milik korban yang diterima terdakwa hanya 1,1 milyar lebih. Sedangkan terdakwa sudah memberikan dan mengembalikan uang lebih dari 1 1 milyar,” lanjut Amat dalam aksi di pengadilan negeri Pati pada saat agenda sidak duplik.

Menurut pihak keluarga terdakwa, kalau masih ada hitung hitungan bisnis yang belum selesai, harus ditempuh jalur perdata bukan jalur pidana.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita