Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

H. Utomo Korban Kriminalisasi Sudah Kasih Keuntungan 11 Milyar Lebih Malah Dipenjara

badge-check


					H. Utomo Korban Kriminalisasi Sudah Kasih Keuntungan 11 Milyar Lebih Malah Dipenjara Perbesar

Pati | patrolinusantara.press – Warga korban lilitan hutang oknum rentenir (J) demo tuntut keadilan di (PN) pengadilan negeri Pati. Beberapa korban sudah berjatuhan dan kini masih mendekam di penjara Lapas Pati, gegara lilitan hutang yang semakin membengkak. Ratusan warga laksanakan aksi demo damai di depan pengadilan negeri kabupaten Pati, Jumat (31/03/23).

Jasa Pembuatan website Media berita

Saat ini dilakukan sidang tanggapan duplik dari penasehat hukum terdakwa di ruang sidang Tirta, hasilnya duplik penuntut masih belum dikabulkan dan masih akan dilaksanakan pada sidang yang akan datang. Dan hasil duplik dari penasehat hukum terdakwa menuntut untuk H. utomo dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin harus rela mendekam dipenjara selama lebih dari 5 bulan akibat dilaporkan dugaan pidana penipuan atau penggelapan oleh seorang diduga kuat adalah renternir. Uang milik saksi korban yang diterima terdakwa hanya sebesar 1,1 Milyar lebih. Sedangkan korban sudah memberikan keuntungan 11 Milyar lebih.

“Berdasarkan fakta fakta persidangan yang ada, terdakwa sudah memberikan uang 11 milyar lebih kepada saksi korban tapi masih dipenjarakan,” ujar Amat salah satu pihak keluarga.

Dikatakannya, terdakwa sudah bayar kepada saksi korban,  baik melalui transfer, cash, pencairan cek dan memperbaiki kapal saksi korban dan korban sudah mengakui menerima keuntungan dari terdakwa.

Pihak keluarga menuntut hakim pengadilan negeri Pati untuk membebaskan terdakwa, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak penipuan.

“Bagaimana bisa kena penipuan, uang milik korban yang diterima terdakwa hanya 1,1 milyar lebih. Sedangkan terdakwa sudah memberikan dan mengembalikan uang lebih dari 1 1 milyar,” lanjut Amat dalam aksi di pengadilan negeri Pati pada saat agenda sidak duplik.

Menurut pihak keluarga terdakwa, kalau masih ada hitung hitungan bisnis yang belum selesai, harus ditempuh jalur perdata bukan jalur pidana.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita