Pati | patrolinusantara.press – Keluarga besar Haji Utomo Bajomulyo, Juwana, Pati, merasakan suka cita dan kegembiraan dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Pati. Hakim menyatakan bahwa Haji Utomo dinyatakan bebas dan nama baiknya harus dipulihkan, Senin, 10/4/2023.

Adik Haji Utomo, Andik selesai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati kepada wartawan mengatakan setelah didholimi dan mendekam di penjara, sekarang terbukti kakaknya tidak bersalah.
“Setelah lima bulan mendekam di penjara akibat didzolimi, sekarang terbukti hasil putusan sidang perkara kakak saya tidak bersalah,” kata Andik.
“Pokoknya tunggu tanggal mainnya, yang mendzolimi kakak saya. Sekarang terbukti kakak saya tidak bersalah. Di atas langit masih ada langit,” ujarnya.
Penasehat Hukum Haji Utomo, Fahrur Delimunthe, SH dalam keterangan press setelah sidang mengatakan bahwa kliennya, H. Utomo, hari ini dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
“Hari ini Haji Utomo sudah dinyatakan bebas dari segala tuntutan, mohon dipantau juga supaya hari ini Haji Utomo bisa merasakan udara bebas,” tandasnya.
“Hari ini Haji Utomo sebagai warga negara yang tidak bersalah harus dibebaskan,” imbuh Fahrur Delimunthe.
Setelah mengambil petikan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A, selanjutnya Penasehat Hukum dan keluarga Haji Utomo menuju Lembaga Pemasyarakatan Pati menunggu pembebasan.








