Karanganyar | patrolinusantara.press – Sidang perdana gugatan perdata warga terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Selasa 11 April 2023 harus ditunda.
Hal ini dilakukan lantaran Pengurus dan Badan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo mangkir dalam sidang tersebut. Pihak tergugat hanya dihadiri Plt Kepala Desa (Kades) Berjo. Sementara warga sebagai pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, BRM Kusumo Putra.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Haga Sentosa Lase itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung terbuka.
Nampak hadir puluhan warga Berjo menyaksikan persidangan tersebut.
Majelis hakim menyatakan sidang gugatan ditunda pada Selasa (18/4/2023) depan karena dua pihak tergugat lain, yakni pengurus dan Badan Pengawas BUMDes Berjo tidak hadir. Keduanya tidak hadir tanpa keterangan.
Kuasa hukum warga berjo, BRM Kusumo Putra, mengatakan sidang gugatan perdata merupakan langkah warga dalam menuntut keadilan atas kisruh pengelolaan BUM Desa Berjo. Warga hanya ingin menyelamatkan BUMDes Berjo.
Kusumo mengatakan gugatan dilayangkan warga karena sejauh ini tidak ada upaya nyata dan transparansi dalam penyelesaian persoalan di BUMDes Berjo. Pemerintah desa maupun Pemkab Karanganyar dinilai belum melakukan upaya konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Tapi ada angin segar bagi warga dari hasil audiensi dengan DPRD kemarin. Ada upaya langkah diskresi dari Pemkab,” katanya.
Ia meminta Pemkab mempercepat keputusan mengeluarkan diskresi kepada Plt Kades agar kasus pengelolaan BUMDes Berjo selesai. Diskresi dikeluarkan Pemkab terkait pemberian kewenangan penuh terhadap Plt Kades untuk mengesahkan pengurus BUMDes sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes) tanggal 24 Februari 2023 lalu. Selain itu diskresi untuk percepatan revisi Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang BUM Desa Berjo.








