Karanganyar | patrolinusantara.press – Warga Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan manajemen keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Hal itu dilakukan usai menguatnya dugaan ilegal dan cacat hukumnya kepengurusan BUMDes Berjo yang dibentuk sementara sejak April 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi via WA oleh tim redaksi, Kamis (11/4/2023), Kuasa Hukum Warga Berjo, BRM Kusuma Putra, mengatakan legalitas kepengurusan BUMDes yang diduga cacat hukum itu mencuat dalam audiensi dengan DPRD pada Senin (11/4/2023) lalu. Saat itu, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menilai pembentukan pengurus BUMDes Berjo menyalahi aturan karena tidak berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Oleh karena itu, secara legalitas kepengurusan BUMDes Berjo dianggap cacat hukum.
Masih menurut Kusuma Putra, dasar pembentukan pengurus BUMDes Berjo saat itu masih mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2008. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur pembentukan BUMDes melalui musyawarah desa (Musdes).
“Kalau pengurus BUMDes diduga cacat hukum, harusnya mereka tidak sah mengelola unit usaha. Apalagi memegang uang hasil unit usaha,” ungkap Kusuma Putra.
Lanjutnya, Ia berharap kepada APH, yakni Kejaksaan dan Kepolisian untuk lebih jeli dan melakukan penyelidikan atas polemik di BUMDes Berjo.
Dirinya juga menambahkan jika memang dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka pengusutan kasus tersebut harus dilanjutkan. Sehingga hal itu sesuai dengan keinginan warga Berjo yang menuntut keadilan. Kusuma memperingatkan agar nantinya jangan lagi pengelolaan dana BUMDes Berjo yang tidak jelas kembali berujung pada kasus hukum.
Ia kembali mengingatkan tentang kasus sebelumnya, dimana saat itu Kades Berjo dan mantan Direktur BUMDes Berjo ditahan atas kasus korupsi dana BUMDes yang merugikan negara sampai Rp 6-7 miliar.
“Jangan sampai terjadi Berjo jilid II. Apalagi kita tahu pendapatan BUMDes Berjo ini mencapai Rp.6 – 7 miliar dari pengelolaan wisata Air terjun Jumog dan Telaga Madirda,” tegasnya.
Terakhir, disampaikannya bahwa saat ini warga meminta Pemkab segera mengeluarkan diskresi untuk memberi kewenangan penuh terhadap Plt. Kades Berjo. Kewenangan tersebut yakni kewenangan untuk melantik kepengurusan BUMDes versi hasil musdes pada 24 Februari dan merevisi Perdes.








