Bantul | patrolinusantara.press – Pemuda warga Purworejo berinisial AM (20) mencekik dan mengancam dengan pisau seorang cewek open BO (booking online) atau PSK asal Semarang, Jawa Tengah yang berinisial SRI (32). Hal Itu terjadi karena sebagai pelanggan, AM menilai layanan SRI kurang memuaskan saat berkencan. SRI dianggap tergesa-gesa saat berhubungan intim.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menjelaskan insiden penganiayaan itu berlangsung pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 02.00 dini hari.
AM memesan jasa SRI dari aplikasi Mi Chat. Mereka berdua sepakat tarif yang dibayar untuk sekali kencan senilai Rp300.000. “Mereka kencan di sebuah hotel di kawasan Kasihan,” kata Jeffry Rabu (19/4/2023).
Saat kencan tersebut AM sudah mempersiapkan sebilah pisau dapur dan menyembunyikannya di bawah kasur. Kemudian keduanya berhubungan intim, tetapi belum sampai lima menit tersangka mengeluarkan pisau dan mendekatkannya ke leher korban.
“Baru lima menit, tiba-tiba korban kerasa ada benda yang menempel di leher. Ternyata, saat dilihat itu pisau. Korban kemudian memberontak dan menyebabkan pisau mengenai jari tengah tangan kanan dan leher korban hingga terluka sebelum akhirnya pisau tersebut jatuh,” terangnya.
Tersangka juga mencekik leher korban. Lantaran panik dan takut, korban kemudian berteriak dan didengar oleh petugas hotel dan warga yang berada di sekitar lokasi. Tersangka kemudian diamankan oleh warga sekitar dan korban membuat laporan ke kantor polisi atas dasar penganiayaan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan atau ayat 2 dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Jeffry menyebut kasus ini masih akan didalami dan tidak menutup kemungkinan pelaku dikenakan pasal tambahan terkait dengan kepemilikan senjata tajam.
“Akan kami dalami lagi. Untuk saat ini pengakuan dari pelaku tidak sengaja membawa karena biasa digunakan untuk memotong buah di tempatnya bekerja,” pungkasnya.
Sumber : harian jogja








