Semarang – Keterangan saksi mempunyai peran penting untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana ketika tahap penyelidikan dilakukan. Namun demikian pembuktian unsur pidana tidak harus selalu mendasarkan pada keterangan saksi terlapor, masih ada bukti lain yaitu bukti surat, keterangan saksi selain terlapor dan termasuk keterangan seorang ahli.
Demikian disampaikan Penasehat Hukum korban dugaan penganiayaan oleh Petinggi HIPMI Jateng, Sukarman,S.H.,M.H, ketika diminta keterangan atas ketidakhadiran terduga pelaku berinisial TAT atas panggilan Polda Jateng untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “ Terjadwal hari ini (3/6) seharusnya terduga pelaku hadir, namun demikian tidak hadir ke polda Jateng untuk pemeriksaan dengan alasan sakit,” ujarnya, Rabu (3/6).
Karman Sastro panggilan akrabnya menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum penyelidikan yang dilakukan polda, tidak hadir lagipun tak ada persoalan. Dirinya menerangkan bahwa penyelidikan tersebut hanya sebatas mengumpulkan alat bukti guna menemukan apakah ada unsur pidana atau tidak. “ Berdasarkan 2 (dua) keterangan saksi dan saksi korban serta bukti surat visum sudah jelas kok ada unsur pidananya. Maka layak kiranya Polda Jateng meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan. Tak harus keterangan saksi terlapor. Jika sudah naik penyidikan tak ada alasan hukum untuk tidak hadir guna dimintai keterangan, ada panggilan paksa,” imbuhnya.
Aktifis bantuan hukum yang puluhan tahun juga berkiprah sebagai dosen ini tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Jateng. “ Hak saksi juga jika tak bisa menghadiri karena alasan sakit,” tutupnya. (Sum)









