Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Tolak Restorative Justice untuk Andi Pangerang Hasanuddin

badge-check


					Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Tolak Restorative Justice untuk Andi Pangerang Hasanuddin Perbesar

Jakarta | patrolinusantara.press – Muhammadiyah Tolak Restorative Justice untuk Andi Pangerang Hasanuddin. Hal itu disampaikan Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah. Dirinya tegas menolak langkah restorative justice terhadap kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.

Nasrullah berterima kasih kepada tim siber Bareskrim Polri yang menindaklanjuti laporannya atas dugaan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah oleh Andi. Ia menyerahkan segala proses ke pihak kepolisian dan proses hukumnya terus berjalan.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Sejauh ini kami masih tetap memilih penyelesaiannya melalui jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice,” kata Nasrullah saat dihubungi, Senin, 1 Mei 2023.

Nasrullah menuturkan pihaknya telah memaafkan Andi, namun ia ingin agar proses hukum tetap berjalan agar menjadi pelajaran terhadap siapapun agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan Andi. Ia juga berharap agar Polri tidak hanya menindak Andi Pangerang Hasanuddin, tetapi juga Thomas Djamaluddin yang ia tuduh sebagai penyebab pengancaman oleh Andi.

“Kami berharap agar Polri tidak hanya berhenti pada saudara AP Hasanuddin, tetapi bisa juga memproses saudara TJ yang diduga menjadi pemantik adanya peristiwa ini,” tutur Nasrullah.

Menanggapi penetapan tersangka penelitinya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menghormati upaya penegakan hukum terhadap Andi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” kata Handoko dalam keterangan resmi tertulis, 1 Mei 2023.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial pada Ahad, 30 April 2023.

Andi Pangerang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang. Ia langsung dibawa dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan setelah ditangkap pada Ahad, 30 April 2023.

Sumber : tempo

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Jateng Menggagalkan Penyelundupan Sabu , Ke Lapas Kedungpane Semarang

27 April 2026 - 07:17 WIB

Karnaval Budaya Sedekah Bumi Desa Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa Berlangsung Meriah

26 April 2026 - 21:20 WIB

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

Trending di Berita