Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Tolak Restorative Justice untuk Andi Pangerang Hasanuddin

badge-check

Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Tolak Restorative Justice untuk Andi Pangerang Hasanuddin Perbesar

Jakarta | patrolinusantara.press – Muhammadiyah Tolak Restorative Justice untuk Andi Pangerang Hasanuddin. Hal itu disampaikan Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah. Dirinya tegas menolak langkah restorative justice terhadap kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.

Nasrullah berterima kasih kepada tim siber Bareskrim Polri yang menindaklanjuti laporannya atas dugaan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah oleh Andi. Ia menyerahkan segala proses ke pihak kepolisian dan proses hukumnya terus berjalan.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Sejauh ini kami masih tetap memilih penyelesaiannya melalui jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice,” kata Nasrullah saat dihubungi, Senin, 1 Mei 2023.

Nasrullah menuturkan pihaknya telah memaafkan Andi, namun ia ingin agar proses hukum tetap berjalan agar menjadi pelajaran terhadap siapapun agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan Andi. Ia juga berharap agar Polri tidak hanya menindak Andi Pangerang Hasanuddin, tetapi juga Thomas Djamaluddin yang ia tuduh sebagai penyebab pengancaman oleh Andi.

“Kami berharap agar Polri tidak hanya berhenti pada saudara AP Hasanuddin, tetapi bisa juga memproses saudara TJ yang diduga menjadi pemantik adanya peristiwa ini,” tutur Nasrullah.

Menanggapi penetapan tersangka penelitinya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menghormati upaya penegakan hukum terhadap Andi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” kata Handoko dalam keterangan resmi tertulis, 1 Mei 2023.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial pada Ahad, 30 April 2023.

Andi Pangerang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang. Ia langsung dibawa dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan setelah ditangkap pada Ahad, 30 April 2023.

Sumber : tempo

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kombes Pol. Sigit, Mantan Wakapolresta Surakarta Siap Pimpin Polresta Pati Mulai 1 Agustus 2026

29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Cek Kesehatan Gratis, Sinergi Lapas Pati dan Dinkes Jaga Kesejahteraan Petugas dan Warga Binaan

29 Juli 2026 - 07:36 WIB

Pohon Tumbang di Gunung Ungkal Tutupi Jalan, Gabungan Aparat Bergerak Cepat Evakuasi

27 Juli 2026 - 14:18 WIB

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Trending di Berita