Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Pemerintahan

KPU Temanggung Ingatkan Bacaleg Lengkapi Kekurangan Persyaratan

badge-check


					KPU Temanggung Ingatkan Bacaleg Lengkapi Kekurangan Persyaratan Perbesar

Temanggung | patrolinusantara.press – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengingatkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk melengkapi kekurangan persyaratan. Sebab, pada tahap verifikasi administrasi dan dokumen Bacaleg masih ada kemungkinan tidak lolos verifikasi.

“Kemungkinan tidak lolos masih ada, ini akan terjadi manakala Bacaleg tidak melengkapi berkas dan dokumen untuk persyaratan sebagai Bacaleg hingga batas waktu yang ditentukan,” kata Ketua KPU Temanggung, M Yusuf Hasyim, Rabu (14/6/2023).

Jasa Pembuatan website Media berita

Ia mengatakan, Bacaleg diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.

“Tahapan verifikasi akan ditutup pada tanggal 23 Juni 2023 mendatang, kemudian akan ada tahapan perbaikan data, kesempatan Bacaleg untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan masih terbuka sesuai dengan tahapan,” jelasnya.

Menurutnya, dari verifikasi administrasi dan dokumen yang sudah dilakukan KPU ada beberapa Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, terutama untuk ijazah dari sejumlah persyaratan lainnya.

“Ada kurang dari lima Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan untuk ijazahnya, ada yang baru menyertakan surat keterangan lulus dan lainnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk kekurangan persyaratan ijazah, KPU akan melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan surat keterangan lulus dan ijazah yang disertakan.

“Untuk mengetahui kebenaran apakah surat keterangan lulus itu benar-benar dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan, bahkan KPU harus mendatangi beberapa lembaga pendidikan di Kabupaten Pati, Wonosobo, dan Yogyakarta untuk verifikasi data dari Bacaleg yang ada. Karena alasannya macam-macam, ada yang baru lulus S1, sehingga ijazahnya belum keluar, ada juga lulusan pondok pesantren dan lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, yakni kebenaran dokumen persyaratan, dan juga keabsahan dokumen persyaratan.

“Pada tahapan verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan,” pungkasnya.

(MC.TMG)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita