Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Komunitas

Ratusan Ribu Insan Pers Siap Turun, Ketua DPI Dra. Kasihhati : Wartawan Jangan Takut 

badge-check


					Ratusan Ribu Insan Pers Siap Turun, Ketua DPI Dra. Kasihhati : Wartawan Jangan Takut  Perbesar

Jakarta | patrolinusantara.press – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- Indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya perilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Jasa Pembuatan website Media berita

Menurutnya, ketika wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers.

“Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik,” lanjut, Dra. Kasihhati selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya  meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan  justru awak media yang diintimidasi atau ditakut-takuti. Karena menurutnya, tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku,” tandasnya.

Dikatakannya, wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang dilindungi Undang-Undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat (1) yakni, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita