Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Komunitas

Ratusan Ribu Insan Pers Siap Turun, Ketua DPI Dra. Kasihhati : Wartawan Jangan Takut 

badge-check


					Ratusan Ribu Insan Pers Siap Turun, Ketua DPI Dra. Kasihhati : Wartawan Jangan Takut  Perbesar

Jakarta | patrolinusantara.press – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- Indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya perilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Jasa Pembuatan website Media berita

Menurutnya, ketika wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers.

“Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik,” lanjut, Dra. Kasihhati selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya  meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan  justru awak media yang diintimidasi atau ditakut-takuti. Karena menurutnya, tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku,” tandasnya.

Dikatakannya, wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang dilindungi Undang-Undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat (1) yakni, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polsek Todanan Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Manfaatkan Keramaian Konser Dangdut

19 Juni 2026 - 09:21 WIB

Ungkap Kasus Curat Trafo Kapal 2023, Satpolairud Polresta Pati Tangkap Satu Lagi Pelaku di Jakenan

18 Juni 2026 - 12:02 WIB

Pemimpin Harus Dekat Rakyat, Utamakan Akhlak dan Persatuan

18 Juni 2026 - 11:11 WIB

SMSI Eks Karesidenan Pati Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Pers dan Akses Alat Kerja Wartawan

18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara untuk 345 Warga Binaan

17 Juni 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita