Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polres Rembang Ringkus Pelaku Begal di 11 TKP, Modusnya Mengabari Kabar Kecelakaan Kepada Calon Korbannya

badge-check


					Sholihin alias Jambul, sebagai eksekutor begal dan Syuhada alias Agus, sebagai penadah, diringkus aparat Polres Rembang, salah satunya didor kakinya Perbesar

Sholihin alias Jambul, sebagai eksekutor begal dan Syuhada alias Agus, sebagai penadah, diringkus aparat Polres Rembang, salah satunya didor kakinya

Rembang | patrolinusantara.press – Polres Rembang berhasil meringkus pelaku pembegalan yang sudah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Rembang.

Mereka adalah Sholihin alias Jambul, sebagai eksekutor begal dan seorang penadah bernama Syuhada alias Agus. Selain kedua pelaku, polisi masih memburu dua anggota komplotan yang masih buron.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kawanan begal tersebut beraksi dengan modus pura-pura mengabari kabar kecelakaan kepada calon korbannya.

Dalam keterangannya saat konferensi pers di halaman Mapolres Rembang, Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sudah beraksi di 11 lokasi dan semuanya berada di lingkup wilayah hukum Polres Rembang.

“Ke-11 lokasi kejadian itu di antara adalah satu di Desa Dasun, pelaku utamanya masih dalam pencarian satu orang atas nama RC. Kemudian 10 TKP lain yang di antaranya satu di Kecamatan Lasem yaitu di Desa Jolotundo di depan rumah. Hasilnya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat. Modus hampir sama atau mirip-mirip,” kata Suryadi, Senin (24/7/2023).

Kapolres menguraikan, modus yang dilakukan pelaku begal yaitu dengan berpura memberi tahu calon korban bahwa ada temannya yang mengalami kecelakaan. Setelah korban terjebak, pelaku kemudian merampas kunci motor korban.

“Diajaklah calon korban ini untuk bersama-sama menuju lokasi kecelakaan. Pada proses itulah pelaku melakukan aksinya dengan merampas kunci kemudian bilang bahwa mau menjemput kawannya satu lagi dan motor tidak dikembalikan, dilarikan,” urai Kapolres.

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengatakan bahwa saat diamankan pelaku begal sempat melakukan perlawanan. Kemudian polisi memberikan empat kali tembakan peringatan. Selanjutnya, dua tembakan terarah yang akhirnya bersarang di kaki pelaku begal.

“Karena masih tetap melarikan diri, kami beri dua kali tembakan terarah,” ucap Heri.

Dua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Polisi memastikan masih akan terus memburu dua orang pelaku yang masih DPO.

 

(Hum/Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita