Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polres Rembang Ringkus Pelaku Begal di 11 TKP, Modusnya Mengabari Kabar Kecelakaan Kepada Calon Korbannya

badge-check

Sholihin alias Jambul, sebagai eksekutor begal dan Syuhada alias Agus, sebagai penadah, diringkus aparat Polres Rembang, salah satunya didor kakinya Perbesar

Sholihin alias Jambul, sebagai eksekutor begal dan Syuhada alias Agus, sebagai penadah, diringkus aparat Polres Rembang, salah satunya didor kakinya

Rembang | patrolinusantara.press – Polres Rembang berhasil meringkus pelaku pembegalan yang sudah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Rembang.

Mereka adalah Sholihin alias Jambul, sebagai eksekutor begal dan seorang penadah bernama Syuhada alias Agus. Selain kedua pelaku, polisi masih memburu dua anggota komplotan yang masih buron.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kawanan begal tersebut beraksi dengan modus pura-pura mengabari kabar kecelakaan kepada calon korbannya.

Dalam keterangannya saat konferensi pers di halaman Mapolres Rembang, Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sudah beraksi di 11 lokasi dan semuanya berada di lingkup wilayah hukum Polres Rembang.

“Ke-11 lokasi kejadian itu di antara adalah satu di Desa Dasun, pelaku utamanya masih dalam pencarian satu orang atas nama RC. Kemudian 10 TKP lain yang di antaranya satu di Kecamatan Lasem yaitu di Desa Jolotundo di depan rumah. Hasilnya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat. Modus hampir sama atau mirip-mirip,” kata Suryadi, Senin (24/7/2023).

Kapolres menguraikan, modus yang dilakukan pelaku begal yaitu dengan berpura memberi tahu calon korban bahwa ada temannya yang mengalami kecelakaan. Setelah korban terjebak, pelaku kemudian merampas kunci motor korban.

“Diajaklah calon korban ini untuk bersama-sama menuju lokasi kecelakaan. Pada proses itulah pelaku melakukan aksinya dengan merampas kunci kemudian bilang bahwa mau menjemput kawannya satu lagi dan motor tidak dikembalikan, dilarikan,” urai Kapolres.

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengatakan bahwa saat diamankan pelaku begal sempat melakukan perlawanan. Kemudian polisi memberikan empat kali tembakan peringatan. Selanjutnya, dua tembakan terarah yang akhirnya bersarang di kaki pelaku begal.

“Karena masih tetap melarikan diri, kami beri dua kali tembakan terarah,” ucap Heri.

Dua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Polisi memastikan masih akan terus memburu dua orang pelaku yang masih DPO.

 

(Hum/Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Trending di Berita