Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

IRT Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Subang

badge-check


					IRT Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Subang Perbesar

Subang | patrolinusantara.press – Sat Res Narkoba Polres Subang Polda Jabar kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga yang nekad diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AR di tempat tinggalnya yang berada di Dawuan wilayah hukum Polres Subang, Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. giat penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Subang bersama jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang.

Jasa Pembuatan website Media berita

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang notabene seorang ibu rumah tangga dengan inisial AR yang beralamat di Kabupaten Subang.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni oleh AR ditemukan barang berupa satu buah timbangan digital merk camry, satu pak plastik klip, satu buah lakban coklat, satu buah lakban hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar dan ditemukan kembali satu paket plastik klip sedang, berisi Narkotika jenis shabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Djarum super yang disimpan dan diselipkan di tiang dapur di pinggir rumah, dengan total seberat 4,99 Gram, selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merk Oppo type Reno 4F berikut SIM card milik pelaku.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap AR dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari inisial A (DPO). Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Subang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka AR yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Akhirnya pihak kepolisian melakukan penahan terhadap AR, mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita