Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Upaya Restorative Justice di Lapas Tanjungbalai

badge-check


					Lapas Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan upaya restorative justice terhadap pelaku dan korban Perbesar

Lapas Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan upaya restorative justice terhadap pelaku dan korban

Tanjungbalai | patrolinusantara.press – Lapas Tanjungbalai mengupayakan restorative justice kepada warga binaan, karena sebaik-baiknya peradilan adalah jalan berdamai, Selasa (29/08/2023).

Warga binaan yang mendapat restorative justice kali ini berinisial H dan masih berstatus tahanan kejaksaan. Ia dilaporkan atas adanya tindakan KDRT kepada istrinya sendiri.

Jasa Pembuatan website Media berita

Sebagai penengah dan pelaksana pembinaan masyarakat yang bermasalah dengan hukum, Lapas Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan upaya restorative justice terhadap pelaku dan korban.

Kegiatan ini berkenaan dengan UU Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Peraturan Kepolisian 8/2021) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Peraturan Kejari 15/2020).

Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 20 ayat 1 mengenai pelaksanaan pelayanan dan pengeluaran tahanan dari dalam Lapas/Rutan. 

Turut hadir langsung Kasi. Binadik Marlon Brando bersama Kasubsi. Reg. Abdi Rossi dan jajarannya, Kajari Tanjungbalai Rufina Ginting didampingi Kasi. Pidum Dharma Natal, juru periksa Briptu. Siti Marpaung, dan keluarga istri (korban) yang didampingi Ginting selaku kepala lingkungan mereka berdomisili.

Rumah tangga adalah salah satu hubungan erat yang dengan sengaja dan sadar dibuat dengan penuh cinta. Untuk itu, Lapas Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan pihak kepolisian mengupayakan olah perdamaian/restorative justice demi membantu keutuhan rumah tangga bersangkutan.

Mereka berpesan kepada semua pembaca, kiranya senantiasa berfikir sebelum berbuat. Keluarga adalah kekuatan utama menjalani hari-hari yang fana ini.

 

(Leodepari)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita