Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Upaya Restorative Justice di Lapas Tanjungbalai

badge-check


					Lapas Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan upaya restorative justice terhadap pelaku dan korban Perbesar

Lapas Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan upaya restorative justice terhadap pelaku dan korban

Tanjungbalai | patrolinusantara.press – Lapas Tanjungbalai mengupayakan restorative justice kepada warga binaan, karena sebaik-baiknya peradilan adalah jalan berdamai, Selasa (29/08/2023).

Warga binaan yang mendapat restorative justice kali ini berinisial H dan masih berstatus tahanan kejaksaan. Ia dilaporkan atas adanya tindakan KDRT kepada istrinya sendiri.

Jasa Pembuatan website Media berita

Sebagai penengah dan pelaksana pembinaan masyarakat yang bermasalah dengan hukum, Lapas Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan upaya restorative justice terhadap pelaku dan korban.

Kegiatan ini berkenaan dengan UU Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Peraturan Kepolisian 8/2021) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Peraturan Kejari 15/2020).

Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 20 ayat 1 mengenai pelaksanaan pelayanan dan pengeluaran tahanan dari dalam Lapas/Rutan. 

Turut hadir langsung Kasi. Binadik Marlon Brando bersama Kasubsi. Reg. Abdi Rossi dan jajarannya, Kajari Tanjungbalai Rufina Ginting didampingi Kasi. Pidum Dharma Natal, juru periksa Briptu. Siti Marpaung, dan keluarga istri (korban) yang didampingi Ginting selaku kepala lingkungan mereka berdomisili.

Rumah tangga adalah salah satu hubungan erat yang dengan sengaja dan sadar dibuat dengan penuh cinta. Untuk itu, Lapas Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan pihak kepolisian mengupayakan olah perdamaian/restorative justice demi membantu keutuhan rumah tangga bersangkutan.

Mereka berpesan kepada semua pembaca, kiranya senantiasa berfikir sebelum berbuat. Keluarga adalah kekuatan utama menjalani hari-hari yang fana ini.

 

(Leodepari)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita