Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Dugaan Pemerasan, Camat Barombong Bebani Warga Puluhan Juta Untuk Tanda Tangan Suket (SKKT) 

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Gowa | patrolinusantara.press – Yulius salah satu pemilik perusahaan PT. Zamrud Primakarya merasa kesulitan untuk mendapatkan tanda tangan camat dalam pengurusan surat keterangan Kepemilikan Tanah tidak sengketa dan dikarenakan Camat Barombong meminta biaya penandatanganan sebesar 80 juta.

Yulius merasa kaget dan bingung dengan permintaan Camat yang di luar dari dugaannya, akhirnya yulius pun mencoba minta tolong salah satu rekannya untuk mendapatkan tanda tangan dari Abd Rachman, S.STP selaku Camat Barombong kab. Gowa Sulawesi Selatan, namun tetap juga tidak berhasil dikarenakan permintaan camat terlalu banyak sekitar 80 juta rupiah hanya sebuah tanda tangan saja.

Jasa Pembuatan website Media berita

Akhirnya setelah camat ditemui oleh tim dari Yulius Abd Rachman, S.STP kemudian menyebut angka di bawahnya sebesar 50 juta rupiah. Namun pemilik perusahaan itu tetap tidak sanggup dengan biaya sebesar itu  hanya sebatas tanda tangan surat keterangan.

Yulius sempat memberi penjelasan pada salah satu awak media ketika ditemui dan dikonfirmasi di kediamannya tanggal 8 September 2023.

“Saya hanya mengurus surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan kepemilikan tanah, sementara lokasi itu juga sudah saya beli dan sudah kami lunasi semua, namun Camat Barombong itu membuat saya repot dan kesulitan karena awalnya Pak Camat meminta 80 juta untuk ditandatangani surat keterangan itu dan saya mencoba minta tolong sama rekan saya untuk memberikan 5 juta kepada camat Barombong namun tetap ditolak alasannya tidak bisa kalau bukan 50 juta,” jelasnya.

“Permintaan Pak Camat saya rasa sangat tidak masuk akal hanya tanda tangan surat keterangan saja di kenakan biaya sampai puluhan juta rupiah, ini kabupaten Gowa kedepannya nanti mau jadi apa kalau ada camat seperti ini. Saya pikir ini bentuk pemerasan sangat keterlaluan dan tidak masuk akal, sudah penyalahgunaan jabatan juga tidak sesuai prosedural dan aturan yang ada,” imbuhnya.

Di tempat terpisah Ketua Umum YLBH L-MAPJ Lembaga Masyarakat anti Penyalahgunaan jabatan Drs. Muh Natsir DM, S.H M.H M.SI BCKU ketika ditemui oleh pihak Tim Yulius di kantornya, Sabtu (9/9/2023) siang, Ketua Umum YLBH L-MAPJ sangat menyesalkan adanya ASN selaku camat Barombong yang nekat meminta uang puluhan juta rupiah sebagai biaya tanda tangan surat keterangan kepemilikan tanah. “Oleh karena itu, berdasarkan dari laporan dan rekaman video recorder beserta bukti suket dan rekaman suara dari tim yulius selaku pemilik perusahaan PT. Zamrud Primakarya ke YLBH L-MAPJ, olehnya itu Ketum YLBH L-MAPJ Muh Natsir akan melaporkan camat Barombong dan membawa laporan tersebut ke pihak hukum sesuai bukti bukti yang ada,” tandasnya.

Sumber : tim PT Zamrud Primakarya

(MA)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita