Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Dugaan Pemerasan, Camat Barombong Bebani Warga Puluhan Juta Untuk Tanda Tangan Suket (SKKT) 

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Gowa | patrolinusantara.press – Yulius salah satu pemilik perusahaan PT. Zamrud Primakarya merasa kesulitan untuk mendapatkan tanda tangan camat dalam pengurusan surat keterangan Kepemilikan Tanah tidak sengketa dan dikarenakan Camat Barombong meminta biaya penandatanganan sebesar 80 juta.

Yulius merasa kaget dan bingung dengan permintaan Camat yang di luar dari dugaannya, akhirnya yulius pun mencoba minta tolong salah satu rekannya untuk mendapatkan tanda tangan dari Abd Rachman, S.STP selaku Camat Barombong kab. Gowa Sulawesi Selatan, namun tetap juga tidak berhasil dikarenakan permintaan camat terlalu banyak sekitar 80 juta rupiah hanya sebuah tanda tangan saja.

Jasa Pembuatan website Media berita

Akhirnya setelah camat ditemui oleh tim dari Yulius Abd Rachman, S.STP kemudian menyebut angka di bawahnya sebesar 50 juta rupiah. Namun pemilik perusahaan itu tetap tidak sanggup dengan biaya sebesar itu  hanya sebatas tanda tangan surat keterangan.

Yulius sempat memberi penjelasan pada salah satu awak media ketika ditemui dan dikonfirmasi di kediamannya tanggal 8 September 2023.

“Saya hanya mengurus surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan kepemilikan tanah, sementara lokasi itu juga sudah saya beli dan sudah kami lunasi semua, namun Camat Barombong itu membuat saya repot dan kesulitan karena awalnya Pak Camat meminta 80 juta untuk ditandatangani surat keterangan itu dan saya mencoba minta tolong sama rekan saya untuk memberikan 5 juta kepada camat Barombong namun tetap ditolak alasannya tidak bisa kalau bukan 50 juta,” jelasnya.

“Permintaan Pak Camat saya rasa sangat tidak masuk akal hanya tanda tangan surat keterangan saja di kenakan biaya sampai puluhan juta rupiah, ini kabupaten Gowa kedepannya nanti mau jadi apa kalau ada camat seperti ini. Saya pikir ini bentuk pemerasan sangat keterlaluan dan tidak masuk akal, sudah penyalahgunaan jabatan juga tidak sesuai prosedural dan aturan yang ada,” imbuhnya.

Di tempat terpisah Ketua Umum YLBH L-MAPJ Lembaga Masyarakat anti Penyalahgunaan jabatan Drs. Muh Natsir DM, S.H M.H M.SI BCKU ketika ditemui oleh pihak Tim Yulius di kantornya, Sabtu (9/9/2023) siang, Ketua Umum YLBH L-MAPJ sangat menyesalkan adanya ASN selaku camat Barombong yang nekat meminta uang puluhan juta rupiah sebagai biaya tanda tangan surat keterangan kepemilikan tanah. “Oleh karena itu, berdasarkan dari laporan dan rekaman video recorder beserta bukti suket dan rekaman suara dari tim yulius selaku pemilik perusahaan PT. Zamrud Primakarya ke YLBH L-MAPJ, olehnya itu Ketum YLBH L-MAPJ Muh Natsir akan melaporkan camat Barombong dan membawa laporan tersebut ke pihak hukum sesuai bukti bukti yang ada,” tandasnya.

Sumber : tim PT Zamrud Primakarya

(MA)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita