Tanah Karo | patrolinusantara.press – Laksana Sembiring pelapor dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang terjadi di Kecamatan Tiga Derket Kabupaten Karo bersama kuasa hukum mendatangi Mapolres Tanah Karo, Pada, Rabu 5 Oktober 2023, Pukul 11.00 Wib.
Kedatangan warga Desa Jandimeriah, Kecamatan Tiga Derket Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Laksana Sembiring ke Polres Tanah Karo tak lain ingin mempertanyakan sekaligus mengetahui bagaimana perkembangan laporannya terkait dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang sebelumnya ia laporkan ke Polsek Payung yang saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanah Karo.
Menurutnya, ia sangat kecewa karena laporan tersebut hari ini sudah masuk ke 5 bulan, namun status laporannya masih sebatas dumas dan belum ada juga perkembanganya, ia juga berharap penyidik Polres Tanah Karo profesional dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan nya tersebut.
“Sudah lima bulan tidak ada perkembangan ataupun belum juga ada penetapan tersangka, kami sangat kecewa karena kemarin laporan saya itu dilimpahkan dari Polsek Payung dan sampai sekarang menurut saya masih berjalan ditempat, saya hari ini datang atas petunjuk dan arahan dari Bapak Bapak Kapolres Tanah Karo yang dimana sebelumnya saya sudah berkomunikasi via wa terkait laporan saya tersebut. beliau mengarahkan saya bertemu dengan Wakapolres untuk berkomunikasi, makanya hari ini saya tepati janji saya untuk sekaligus juga mempertanyakan laporan dugaan penyelewengan pupuk subsidi tersebut,” ucapnya.
“Saya kecewa saat pertemuan hari ini dengan Wakapolres Tanah karo bersama penyidik, dimana ada dugaan saya ada sepertinya oknum yang mencoba untuk menggiring laporan kasus dugaan tindak pidana penyelewengan pupuk subsidi ini ke hanya sanksi administrasi saja, saya sudah ingatkan tadi waktu pertemuan bahwa itu sudah jelas tindak pidana dimana saya heran muncul surat pinjam meminjam setelah saya laporkan ke Polsek Payung dan saya juga heran pada surat pinjam meminjam itu tidak ada tanggalnya, yang paling mirisnya lagi, bahwa dikatakan dalam surat itu dipinjamkan pupuk 10 goni namun di lapangan saya temukan pupuk subsidi sebanyak 20 goni, jadi yang 10 lagi itu dari mana asalnya sudah jelas ini ada dugaan dugaan yang mencoba meloloskan terlapor ini dari jeratan tindak pidana,” ungkapnya.
“Bahkan Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan dan Penyidik tidak bisa menjawab ketika saya tanya terkait 10 goni pupuk yang lain nya yang saya temukan di lokasi, Saya memiliki dokumen video lengkap mulai dari pengangkutan pupuk subsidi itu sampai dibawa ke luar daerah pendistribusian, saya lengkap datanya dan semua itu fakta, saya berbicara tentang fakta yang saya lihat sendiri, saya juga kecewa pada saat itu kenapa Polsek Payung tidak mengamankan barang bukti dan kendaraan pengangkut pupuk itu saat saya membuat laporan ke Polsek Payung. Saya minta agar Bapak Kabid Propam Segera menurunkan tim pemeriksaan dari Paminal ke Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Payung. Saya juga sudah videokan penerima di lokasi diturunkannya pupuk dan dia sendiri mengaku bahwa pupuk itu dibeli nya dari UD RP, Sopir dan pembeli mengakui bahwa [upuk itu berasal dari UD RP, kami juga bermohon kepada penyidik agar profesional dalam melakukan penyelidikan dan transparan, karena saya juga berencana akan menyurati Kapolri, Kapolda Sumut, Irwasda, Kabid Propam dan Kapolres Tanah Karo terkait laporan saya ini yang sudah 5 bulan masih sebatas dumas. Saya berharap laporan saya ini dalam bulan Oktober 2023 ini naik ke tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka,” tandasnya.
Masih kata Laksana, ia mengaku heran apakah karena dirinya tidak tahu hukum dan orang awam, pada saat di ruangan Wakapolres, ia dikejutkan dengan ucapan Kompol Aron Siahaan yang memintanya tidak bernada keras di ruangannya, padahal memang nada suaranya memang seperti itu sejak dahulu, karena hampir dua jam kami bersama kuasa hukum di ruangan Wakapolres Tanah Karo dan tidak diberikan ataupun ditawarkan air mineral ataupun minuman maka suaranya serak.
“Saya sempat minta ijin kepada Wakapolres untuk meminum air mineral yang saya bawa. saya juga merasa heran kenapa ada ucapan Wakapolres soal inspektorat terkait laporan saya soal dugaan penyelewengan pupuk subsidi ini, apa ada hubungan tindak pidana yang saya laporkan dengan inspektorat,” ujarnya kepada wartawan di Kabanjahe.
“Saya juga sudah bermohon kepada Bapak Kapolres Tanah Karo agar segera menetapkan tersangka dan semua pelaku yang terlibat dalam laporan tindak pidana dugaan penyelewengan pupuk subsidi ini, kami juga akan mengungkap dugaan kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan olehnya, masih banyak kami temukan seperti penyaluran pupuk bukan pada orang nya dan ada nya orang yang sudah meninggal tapi masih mendapatkan jatah pupuk dan lain-lain masih banyak data yang akan kami serahkan kepada Polisi untuk mengungkap dugaan mafia pupuk ini,” tandasnya.
Wakapolres Tanah Karo, Kompol Aron Sihaan didampingi penyidik dan personil saat di ruangan nya menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami laporan Laksana Sembiring dan memproses laporan tersebut.
“Mohon juga bapak bersabar karena butuh proses untuk laporan bapak, kami bekerja sesuai dengan prosedur, terima kasih atas masukan bapak, sehingga kami tahu apa yang harus kami kerjakan kembali pak,” ujar Wakapolres Tanah Karo.
(Leodepari)








