Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Ketum dan Sekjen Rumah PPAI Tegaskan Anak Dibawah Umur Jangan Dilibatkan Kampanye Politik

badge-check


					Ketua Umum dan Sekjen Rumah Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono dan A.S Samudera (kanan ke kiri) Perbesar

Ketua Umum dan Sekjen Rumah Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono dan A.S Samudera (kanan ke kiri)

Jakarta | patrolinusantara.press – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) melarang anak- anak dibawah umur ikut serta dalam kampanye pesta demokrasi yang akan datang ini.

Hal itu disampaikan oleh Ketua dan Sekjen RPPAI. Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra menjelaskan, bahwa melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dapat memberikan dampak buruk terhadap psikologis anak.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu,” ungkap Agus Kliwir, Sabtu (21/10/2023).

Agus menambahkan Undang-Undang telah mengatur berbagai hak anak, sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) serta kini menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (PERPU No 1/2016).

Dirinya menyebut, pengertian anak dengan ditetapkannya sebagai Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang (UU 17/2016) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun. Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik (termasuk dilibatkan dalam kampanye pemilu),” ujarnya.

A.S Agus Samudra menyebutkan setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Oleh karena itu, menurutnya, melibatkan anak dalam kampanye politik dapat dianggap membahayakan tumbuh kembang anak. Terlebih, tidak jarang anak mendapat ancaman fisik maupun intimidasi di arena kampanye terbuka.

Secara psikis juga dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam ajang berpolitik di pesta demokrasi dan implisit undang-undang telah melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye dan UU berkata bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun tak boleh ikut serta dalam kampanye politik.

“Kami mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bersama-sama dengan Bawaslu melakukan upaya pencegahan terkait hal ini,” imbuh Agus Kliwir.

Di tempat berbeda, Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono menambahkan, di ajang pesta demokrasi tahun ini pihaknya tegas melarang anak-anak dibawah umur untuk dilibatkan dan ikut berkampanye.

Dirinya meminta, jika para caleg melakukan pelanggaran di setiap wilayah dalam mengajak anak-anak dibawah umur, maka Bawaslu dan KPU di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat harus segera bertindak dan memberikan sanksi tegas serta memastikan jangan sampai hal ini terjadi lagi.

“Antisipasi dan pencegahan harus diutamakan, keselamatan anak Indonesia menjelang pesta demokrasi adalah awal kita melakukan pengarahan kepada orang tua dan jangan sampai hak-hak anak di bawah umur menjadi alat untuk kepentingan politik serta melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye yang jelas melanggar Undang-Undang,” tutup Fuad Dwiyono.

 

(zhe)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita