Medan | patrolinusantara.press – Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyudi Rahman diduga “Mandul dan tak mampu” menangani laporan Laksana Sembiring Milala warga Jandimeriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo terkait dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang dilaporkan pada tanggal 5 Mei 2023 silam.
“Laporan saya sudah berumur 6 bulan tepa hari ini, namun sampai sekarang penyidik Polres Tanah Karo diduga tidak mampu untuk menetapkan tersangka, padahal semua barang bukti sudah saya serahkan kepada penyidik, berikut juga fakta-fakta yang saya dapatkan di lapangan semuanya sudah saya serahkan, akan tetapi saya bingung kenapa sampai sekarang laporan saya ini terkesan diperlambat penangannya oleh penyidik,” ucap Laksana.
Dijelaskan Laksana, bahwa dirinya bersama dengan kuasa hukum dari Posko Pejuang Rakyat (Pospera) akan melakukan aksi di depan Polres Tanah Karo, DPRD Karo dan Kantor Bupati Tanah Karo terkait laporannya itu.
Lebih lanjut Laksana mengungkapkan dirinya menduga laporannya akan di “Peti eskan” dan tidak akan ada ditetapkan tersangka, karena sudah enam bulan (6) lamanya, sampai sekarang tidak ada kejelasan, barang bukti kendaraan pengangkut pupuk juga belum diamankan sampai saat ini. Padahal dia bersama kuasa hukumnya sudah bolak balik ke Polres Tanah Karo untuk tanya hal tersebut mulai dari menjumpai Wakapolres, Gelar pekara dan penyidik tapi iamenduga ada kekuatan besar “raksasa” yang mencoba untuk membuat kasus tersebut menjadi diam.
“Kepada Bapak Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kabid Propam dan Kapolres Tanah Karo juga sudah saya sampaikan melalui pesan WhatsApp hal terkait laporan saya di Polres Tanah Karo ini yang belum juga tuntas, tapi saya heran kenapa semua diam, apakah ada sesuatu yang membuat ini semua bisa menjadi diam, apakah saya harus menyurati Bapak Presiden dan Bapak Kapolri agar Polres Tanah Karo segera menindak lanjuti laporan saya dan menetapkan tersangka ? Apakah karena saya orang bodoh dan orang kampung makanya saya merasa seperti dipermainkan seperti ini, bayangkan saja, sudah enam bulan laporan saya di Polres Tanah Karo diduga mengeram,” keluh Laksana.
Laksana meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumut supaya segera menurunkan tim Paminal Mabes Polri dan Polda Sumut ke Polres Tanah Karo pada tanggal 6/11/2023.
Ia menyebut akan melakukan aksi-aksi ke Polres Tanah Karo untuk meminta agar Polres Tanah karo memenjarakan orang-orang yang terlibat dalam penyelewengan, penggelapan dan pemalsuan dokumen pupuk subsidi di Kecamatan Tiganderket, Copot Kanit Polsek Payung dari jabatannya selaku penyelidik dalam perkara penyelewengan dan pemalsuan dokumen pupuk subsidi di Kecamatan Tiganderket. Ia juga meminta Dinas Pertanian Tanah Karo agar menyerahkan data penerima alokasi pupuk tahun 2023 dan meminta kepada DPRD Kab Karo agar segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan pupuk subsidi di Kabupaten Karo serta pembahasan terhadap lemahnya supremasi hukum di wilayah Polsek Payung.
“Hal tersebut sesuai dengan surat yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum ke Polres Tanah Karo, Karena sudah tidak bisa didiamkan lagi jika laporan saya sudah 6 bulan masih belum ada kepastian hukumnya, apa nunggu lima tahun lagi baru diproses dan ditetapkan tersangka dalam laporan saya itu, jika dalam aksi ini pihak Polres Tanah Karo juga masih berdiam diri, kami akan membuat jadwal untuk aksi ke Polda Sumatera Utara dengan masa yang lebih banyak lagi,” pungkas Laksana Milala kepada wartawan
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman saat dikonfirmasi terkait hal tersebut pada Minggu (5/11/2023) Pukul 19.28 WIB menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim telah melaksanakan gelar perkara awal penyelidikan.
“Terimakasih informasinya, penyidik Satreskrim telah melaksanakan gelar awal penyelidikan, selanjutnya proses sedang berjalan. Terimakasih,” ungkap Kapolres Tanah karo menjelaskan kepada awak media.
(Tim/L)








