Pati | patrolinusantara.press – Tidak ada gading yang tidak retak, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Itulah peribahasa yang mungkin cocok buat satu oknum kades Tegalharjo inisial PD kec. Trangkil Kab. Pati.
Dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang atau pungli baru-baru ini yang dilakukan oknum kades Tegalharjo inisial PD yang notabene nya juga menjabat sebagai Paguyuban Solidaritas Kepala Desa Pati (Pasopati) di bumi Mina Tani sempat menuai kontroversi di kalangan paguyuban kepala desa.
Pasalnya, dengan dalih setor upeti ke aparat penegak hukum (APH) oknum kades tersebut melancarkan aksinya meminta uang upeti dari bendahara Pasopati per kecamatan guna menyerahkan anggaran untuk ditransfer ke rekening An. Puguh Dedi Pamungkas yang diduga warga desa Tegalharjo kec.Trangkil Kab. Pati.
Berdasarkan dari penelusuran tim investigasi awak media pada Kamis 16 November, uang anggaran tersebut nantinya peruntukannya setelah terkumpul akan disetorkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) guna dijadikan uang pendingin atau pelicin. Hal itu, diperkuat dari keterangan beberapa kepala desa yang tidak mau disebutkan namanya guna menghindari tindakan intimidasi dari oknum kades Tegalharjo inisial PD.
“Dari beberapa perwakilan kepala desa pernah dikumpulkan inisial PD. Dari hasil pertemuan inisial PD meminta anggaran yang nanti uang tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” terangnya.
Salah satu kades di wilayah kecamatan Pati juga menambahkan hal yang sama.
“Saya mengirimkan uang ke rekening atas nama An Puguh Dedi pamungkas atas perintah pandoyo, saya ada bukti chat whatsapp kok,” tutur salah satu kades kecamatan Pati kota itu.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu kades kecamatan Gabus.
“ Disini dari bendahara menyetorkan tunai ke kades inisial PD. Uang tersebut nantinya untuk diserahkan ke aparat penegak hukum, tapi yang menjadi pertanyaan kades PD tidak ada transparansi. Saya menduga uang tersebut tidak diserahkan ke pihak aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Ia lalu meminta kalau memang uang tersebut tidak jelas peruntukannya seharusnya dikembalikan ke kades.
Menanggapi hal itu, Bangkit S.A saat dimintai tanggapannya mengaku merasa miris.
“ Miris tindakan oknum kades tersebut dengan meminta uang ke beberapa paguyuban kepala desa dengan mengatasnamakan instansi aparat penegak hukum, hal itu bisa dipidana. Aparat penegak hukum harusnya menindak tegas oknum kades tersebut jangan sampai nama baik institusi aparat penegak hukum tercoreng atas tindakan oknum kades Tegalharjo,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan oknum kades belum bisa dikonfirmasi.
(tim/bu)








