PATI – Suasana Kantor Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mendadak ramai pada Selasa (22/9/2026), ketika puluhan warga dari Dukuh Gadungan datang mempertanyakan pengelolaan keuangan makam yang selama ini menjadi perhatian bersama.

Warga mempersoalkan keberadaan dan penyerahan uang kas makam yang rencananya diperuntukkan bagi pembangunan serta pemeliharaan kawasan pemakaman. Kegelisahan warga akhirnya dibawa ke forum musyawarah untuk mencari kejelasan dan penyelesaian bersama.
Pertemuan difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Sejomulyo, Hardi, dan dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur perangkat desa, pemuda, awak media, serta puluhan warga Dukuh Gadungan. Dalam musyawarah juga ditetapkan kepengurusan baru: Parwi (Ketua), Nur Salim (Wakil Ketua), Parno (Sekretaris), dan Budiono (Bendahara).
Kegiatan berlangsung di ruang Kantor Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, pada Selasa (22/9/2026).
Warga mempertanyakan pengelolaan serta penyerahan kas makam yang belum tersalurkan secara jelas, sehingga memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat terkait penggunaan dana yang berasal dari sumbangan warga.
Melalui musyawarah terbuka, kepengurusan lama menyerahkan seluruh aset makam kepada pengurus baru yang telah disepakati bersama. Serah terima dilakukan secara transparan di hadapan seluruh peserta rapat, meliputi uang tunai sebesar Rp23.052.000, sertifikat lahan pemakaman, serta kunci kotak amal.
Kepala Desa Sejomulyo, Hardi, menegaskan agar pengurus baru mengelola dana tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Ini bukan uang pribadi, bukan uang keluarga, melainkan uang masyarakat. Penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya,” ujar Hardi di hadapan warga.
Ia juga mengingatkan setiap rencana pembangunan fasilitas makam wajib berdasarkan hasil musyawarah, dilengkapi berita acara, dokumen lokasi, sumber anggaran, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar tidak terjadi penyimpulan di kemudian hari.
Pertemuan yang semula dipenuhi kegelisahan itu pun berakhir damai. Pengelolaan kas dan aset makam kini berada di bawah tanggung jawab kepengurusan baru yang sah dibentuk melalui kesepakatan warga.
( AW )









