Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Dalam Waktu 7 Jam, Jatanras Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

badge-check


					Dalam Waktu 7 Jam, Jatanras Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Perbesar

Simalungun | patrolinusantara.press – Sebuah kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi di Jl. Besar Saribu Dolok, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. JP, seorang pria berusia 55 tahun, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat  Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Siarait, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Personel Jatanras  Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap tersangka, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Besar Saribu Dolok, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,” ucap Lumban, Minggu (19/11/2023).

“Korban dalam kejadian ini adalah seorang remaja laki-laki berinisial JI, yang berusia 15 tahun. JP, ayah dari korban, mengatakan bahwa sepeda motor milik JI, yaitu Honda Vario Type E1F02N12M2 dengan nomor polisi BK 2187 TBH, tahun 2017, warna White red, nomor rangka MH1JFV118HK766690, nomor mesin JV1E1776746, atas nama Jawansen Purba, telah dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal,” ungkap KBO.

Menurut keterangan JP, sebelum kejadian, korban diminta oleh pelaku dan seorang rekannya untuk mengantarkan mereka ke depan SPBU Dame Raya. Namun, ketika mereka tiba di depan Gapura menuju Polres Simalungun Nagori Dame Raya, korban diturunkan dari sepeda motor dan kedua pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan tersebut.

Lebih lanjut KBO Sat Reskrim Polres Simalungun menyampaikan bahwa setelah mendapatkan laporan dari JP, Tim Jatanras Sat Reskrim segera mengambil tindakan. Tidak butuh waktu lama dalam waktu kurang lebih 7 Jam, Kamis (16/11/2023) sekira Pkl. 23.30 WIB, Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menemukan dan menangkap pelaku berinisial PP bermarga Sinaga, seorang pria berusia 23 tahun. Selain itu, Unit Jatanras  juga berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut.

Dalam proses penangkapan, Unit Jatanras  menerima informasi tentang keberadaan pelaku di Warung Pecel Lele Jl. Pdt Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Diperoleh informasi bahwa pelaku membawa sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor, yang setelah dilakukan pengecekan terdapat nomor rangka MH1JFV118HK766690.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Laporan Polisi dengan nomor LP/B/331/XI/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA telah diterbitkan untuk mengusut dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya penangkapan pelaku, diharapkan kasus pencurian sepeda motor ini dapat dituntaskan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Sat Reskrim Polres Simalungun terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan aturan hukum demi masyarakat yang adil dan aman,” pungkas Lumban.

 

(joe)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita