Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Memakai Tanah Secara Ilegal, PDAM Salatiga Akan Digugat

badge-check


					Sukarman S.H.,M.H, Ketua Tim Hukum Karman Sastro & Partner Perbesar

Sukarman S.H.,M.H, Ketua Tim Hukum Karman Sastro & Partner

Salatiga | patrolinusantara.press – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Salatiga disomasi oleh Kantor Hukum Karman Sastro & Partner. Hal ini buntut dari pemakaian tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 56 atas nama Pungky Joko Nurcahyo seluas 867 meter persegi dan terletak di Kalibening, Tingkir Salatiga, yang tak lain adalah kliennya. 

Permasalahan muncul ketika tahun 2020 klien kami baru mengetahui bahwa sejak tahun 2010, atau kurang lebih 13 tahun lamanya PDAM memanfaatkan  tanah dengan membuat sumur bor dan membangun instalasi pipa untuk distribusi air ke pelangganya tanpa ijin klien kami. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Sangat jelas faktanya jika PDAM melakukan perbuatan melawan hukum, maka hari ini kita somasi kepada PDAM. Demikian disampaikan Sukarman S.H.,M.H, Ketua Tim Hukum Karman Sastro & Partner.

Karman sapaan akrabnya menuturkan, selain gugatan perdata yang akan kita lakukan, terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang dan penyerobotan tanah yang sedang ditangani Dirreskrimum Polda Jateng. Sudah ada penetapan tersangka yaitu D, mantan Direktur PDAM Salatiga dan M yang mengaku sebagai pemilik tanah dan menjualnya kepada PDAM Salatiga. “ Kita berharap perkara pidana ini lebih dikembangkan, dugaan tindak pidana korupsi belum disentuh,” jelasnya.

M. Kusuma Aji S.H kuasa hukum lainnya menambahkan, tanggal 30 Oktober 2023 kita sudah kirim surat permintaan perkembangan perkara ke Polda Jateng. Penting dilakukan karena kita penerima kuasa baru yang sebelumnya dipegang oleh advokat lain. 

“ Kita akan mendorong dan berkomunikasi dengan Polda Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng dimana hambatan perkara ini sehingga perkara belum dianggap lengkap atau P21,” harapnya.

Sementara itu, Pungky Joko Nurcahyo selaku pemilik SHM No 56 mengharapkan perkara ini segera tuntas. Gugatan ke Pengadilan Negeri pasti kita lakukan, namun dugaan pidana juga harus diungkap secara menyeluruh. Bahwa pada tanggal 6 April 2022 klien kita sudah laporkan, artinya Lebih dari 1 tahun perkara ini dilaporkan dan belum lengkap. “ Kita akan tanyakan kepada Kejati Tinggi Jateng ada hambatan apa kok berkasnya bolak balik,” tanyanya. 

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Satlantas Pati Gandeng Instansi Terkait Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

9 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trending di Berita