Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

PDAM Diminta Bongkar dan Menghentikan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

badge-check


					Pungky Joko Nurcahyo bersama kuasa hukumnya mendatangi obyek sengketa di Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota  Salatiga Perbesar

Pungky Joko Nurcahyo bersama kuasa hukumnya mendatangi obyek sengketa di Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga

Salatiga | patrolinusantara.press – Perkara pemanfaatan tanah  oleh PDAM Salatiga terus bergulir. Setelah sebelumnya mensomasi Pj Walikota Salatiga, Pungky Joko Nurcahyo bersama kuasa hukumnya mendatangi obyek sengketa di Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota  Salatiga.

“Kita pasang MMT untuk mempertegas bahwa tanah tersebut adalah status SHM klien kami. Kita pasang kunci agar PDAM tidak secara terus menerus memakai tanah milik klien kami,” kata Sukarman, SH., MH., Ketua Tim Hukum Karman Sastro & partner selaku kuasa hukum Pungky Joko Nurcahyo.

Jasa Pembuatan website Media berita

Diketahui sebelumnya, Tanah SHM No 56 dengan luas   867 Meter persegi  milik kliennya telah dipakai atau dimanfaatkan oleh PDAM selama kurang lebih 13 Tahun lamanya. Di lokasi obyek sengketa masih terdengar gemericik air karena PDAM masih melakukan pengambilan  air bawah tanah di lokasi tanah milik kliennya. “ Berdasar data tahun 2021 terdapat 1466 konsumen PDAM yang airnya ambil dari sumur di bawah tanah milik klien kami,” ujarnya.  Karman sapaan akrabnya menuturkan bahwa pihaknya masih mempertanyakan perkara pidana ini yang tak kunjung berkasnya lengkap sehingga dapat disidangkan. Terdapat mantan Direktur PDAM Kota Salatiga yaitu Darminta dan Mustofa yang sempat ditahan oleh Polda Jateng atas dugaan pidana penyerobotan tanah dan tindak pidana pencucian uang. “ Kita akan datangi Kejaksaan Tinggi Jateng minggu depan untuk mendapatkan informasi apa kendalanya kok berkas belum lengkap dan disidangkan,” ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum lainnya, M Kusuma Aji SH menyayangkan sikap para pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini. “ Somasi kemarin sudah kita kirim PJ Walikota Salatiga, kita berharap mampu mendorong perkara ini diselesaikan. Bagaimanapun PDAM Kota Salatiga adalah BUMD, dimana Kota Salatiga melui APBDnya melakukan penyertaan modal. Dengan demikian jelas Walikota Salatiga secara de jure bertanggungjawab,” tuturnya.

“ Dalam waktu dekat kita akan check  ESDM Jawa Tengah untuk memastikan ijin pengambilan air bawah tanah oleh PDAM  di lokasi tanah milik klien kami, jika ada ijinnya, kita minta dibatalkan karena jelas melanggar hukum,” jelasnya. 

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita