Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Tidak Lapor SPT Apa Imbasnya?

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Pati | patrolinusantara.press – Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya.

Pelaporan SPT sendiri bersifat wajib. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah sebelum 31 Maret setiap tahunnya.

Jasa Pembuatan website Media berita

Namun, dengan berbagai alasan masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT mereka tidak tepat waktu.

Berikut konsekuensi yang mungkin terjadi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT.

Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

 

Sanksi tidak lapor SPT

Berikut sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan kepada wajib pajak dan apa yang terjadi jika tidak lapor SPT.

  1. Denda Keterlambatan

Denda keterlambatan lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan alias UU KUP.

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan sebagai berikut:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

  1. Risiko Pidana

Dalam kasus-kasus tertentu, tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai tindak pidana dan wajib pajak dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda atau bahkan penjara.

Pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

  1. Pemeriksaan Pajak

Tidak melaporkan SPT dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan.

Selain pemeriksaan pajak, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT juga bisa dikenakan bunga tambahan dengan besaran tertentu per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Program Peningkatan Kesehatan Pegawai

3 Juli 2026 - 06:24 WIB

EVALUASI PENCAPAIAN, PROGRES DAN KENDALA KERJA DI LAPANGAN TIM PENDATAAN SENSUS EKONOMI 2026 DI BALAI DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR

3 Juli 2026 - 05:12 WIB

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Trending di Berita