Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Satreskrim Polres Aceh Timur Cek SPBU Cegah Kecurangan dan Penyalahgunaan BBM

badge-check

Personil gabungan Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan kegiatan pengecekan pada SPBU yang ada di wilayah Peureulak dan Idi Timur Perbesar

Personil gabungan Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan kegiatan pengecekan pada SPBU yang ada di wilayah Peureulak dan Idi Timur

Aceh Timur | patrolinusantara.press – Personil gabungan Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan kegiatan pengecekan pada SPBU yang ada di wilayah Peureulak dan Idi Timur. Jum’at, (29/03/2024).

Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Jasa Pembuatan website Media berita

Disamping itu, pengecekan ini, sekaligus menindaklanjuti atensi Kapolda Aceh agar, Polres jajaran Polda Aceh melakukan pemantauan ke SPBU pada masing masing wilayah untuk menghindari kecurangan dari pihak SPBU baik dengan mencampur atau mengurangi volume takaran BBM dan kalau kedapatan akan dilakukan penindakan secara tegas.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan dalam kegiatan pengecekan tersebut, personel yang bertugas pengawas bersama tim operasional melakukan pemantauan terhadap aktivitas di SPBU.

“Benar kegiatan bukan untuk pengawasan saja tetapI juga memastikan tidak ada antrian kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar area SPBU,” kata Kasat Reskrim.

Ia juga menjelaskan, pengecekan dilakukan pada SPBU Harapan Bersama Idi Timur, SPBU Mawar Abadi Perkasa Blang Bitra Peureulak dan SPBU Tamita Bersama Keumuning Peureulak, namun hasil dari pengecekan tidak didapati adanya praktik curang.

Namun demikian, Rizal tetap mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana.

 

(Yahdien)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita