Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kalah di PTUN, Bupati Kendal Banding

badge-check

Kuasa hukum Penggugat II Intervensi, Karman Sastro (ujung kiri) saat peninjauan lokasi gugatan pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa Batomulyo Kendal Perbesar

Kuasa hukum Penggugat II Intervensi, Karman Sastro (ujung kiri) saat peninjauan lokasi gugatan pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa Batomulyo Kendal

Semarang | patrolinusantara.press – Perkara gugatan terhadap pembatalan ijin tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo terus bergulir di pengadilan tata usaha negara. Sebelumnya, Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam putusan dengan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG dinyatakan kalah dan diperintahkan untuk mencabut SK No:356/114/Ks/Insp yang berisi pembatalan ijin tukar menukar yang sebelumnya telah dibuatnya.

Karman Sastro kuasa hukum Penggugat II Intervensi yaitu Kepala Desa Botomulyo Kendal menuturkan, hakim dalam pertimbangan putusannya telah tegas menyebutkan jika keputusan Bupati Kendal tentang pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa cacat hukum. Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim telah menyimpulkan jika pengganti tanah kas desa lebih luas dan sangat produktif berupa hamparan tanaman jagung dan padi.

Jasa Pembuatan website Media berita

“ Ini jelas akan meningkatkan pendapatan desa, karena sebelumnya tanah kas desa berupa rawa rawa dan tak dapat ditanami tanaman pertanian. Inilah pertimbangan putusan hakim,”  jelasnya beberapa waktu lalu.

Karman menambahkan, pihaknya mendapat pemberitahuan dari pengadilan jika Bupati Kendal akan baik banding. Dirinya menyebut bersama kuasa hukum penggugat PT Rahayu Sido Sukses, akan menghadapinya. Ia sangat yakin hakim tinggi pengadilan TUN juga akan mengabulkan gugatan pihaknya. “ Hakim tentu akan mempertimbangan potensi sengketa yang muncul jika gugatan kita di tolak. Tukar menukar sudah selesai, sudah terjadi proses peralihan tanah, dari tanah kas desa sudah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 00729 yang diterbitkan oleh BPN Kendal atas nama PT Rahayu Sido Sukses. Begitu pula dengan 8 (delapan) bidang tanah sebagai pengganti tanah kas desa sudah dilepaskan dari petani. Tinggal selangkah lagi kemarin BPN Kendal akan memproses peralihannya,” imbuhnya.

Mantan aktivis bantuan hukum lebih dari 21 Tahun ini membeberkan, BPN rentan digugat PTUN juga jika SK Bupati Kendal  No:356/114/Ks/Insp diterapkan. “ Bahkan Bupati kendal sendiri dapat kita gugat secara perdata. Pembatalan tukar menukar oleh Bupati Kendal seperti halnya pepatah menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri,” pungkasnya. 

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita