Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kalah di PTUN, Bupati Kendal Banding

badge-check


					Kuasa hukum Penggugat II Intervensi, Karman Sastro (ujung kiri) saat peninjauan lokasi gugatan pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa Batomulyo Kendal Perbesar

Kuasa hukum Penggugat II Intervensi, Karman Sastro (ujung kiri) saat peninjauan lokasi gugatan pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa Batomulyo Kendal

Semarang | patrolinusantara.press – Perkara gugatan terhadap pembatalan ijin tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo terus bergulir di pengadilan tata usaha negara. Sebelumnya, Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam putusan dengan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG dinyatakan kalah dan diperintahkan untuk mencabut SK No:356/114/Ks/Insp yang berisi pembatalan ijin tukar menukar yang sebelumnya telah dibuatnya.

Karman Sastro kuasa hukum Penggugat II Intervensi yaitu Kepala Desa Botomulyo Kendal menuturkan, hakim dalam pertimbangan putusannya telah tegas menyebutkan jika keputusan Bupati Kendal tentang pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa cacat hukum. Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim telah menyimpulkan jika pengganti tanah kas desa lebih luas dan sangat produktif berupa hamparan tanaman jagung dan padi.

Jasa Pembuatan website Media berita

“ Ini jelas akan meningkatkan pendapatan desa, karena sebelumnya tanah kas desa berupa rawa rawa dan tak dapat ditanami tanaman pertanian. Inilah pertimbangan putusan hakim,”  jelasnya beberapa waktu lalu.

Karman menambahkan, pihaknya mendapat pemberitahuan dari pengadilan jika Bupati Kendal akan baik banding. Dirinya menyebut bersama kuasa hukum penggugat PT Rahayu Sido Sukses, akan menghadapinya. Ia sangat yakin hakim tinggi pengadilan TUN juga akan mengabulkan gugatan pihaknya. “ Hakim tentu akan mempertimbangan potensi sengketa yang muncul jika gugatan kita di tolak. Tukar menukar sudah selesai, sudah terjadi proses peralihan tanah, dari tanah kas desa sudah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 00729 yang diterbitkan oleh BPN Kendal atas nama PT Rahayu Sido Sukses. Begitu pula dengan 8 (delapan) bidang tanah sebagai pengganti tanah kas desa sudah dilepaskan dari petani. Tinggal selangkah lagi kemarin BPN Kendal akan memproses peralihannya,” imbuhnya.

Mantan aktivis bantuan hukum lebih dari 21 Tahun ini membeberkan, BPN rentan digugat PTUN juga jika SK Bupati Kendal  No:356/114/Ks/Insp diterapkan. “ Bahkan Bupati kendal sendiri dapat kita gugat secara perdata. Pembatalan tukar menukar oleh Bupati Kendal seperti halnya pepatah menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri,” pungkasnya. 

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita