Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Hanya Kantongi Ijin Pengerukan Pasir dari Kemenhub, Kapal Pengeruk Pasir di Lamongan disegel Sementara KKP

badge-check


					Ditjen PSDKP KKP segel sementara satu unit kapal pengeruk pasir di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Paciran, Lamongan Jawa Timur.  Poto : ANTARA
Perbesar

Ditjen PSDKP KKP segel sementara satu unit kapal pengeruk pasir di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Paciran, Lamongan Jawa Timur. Poto : ANTARA

Lamongan – Satu unit kapal pengeruk pasir laut bernama Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) Sorong yang beroperasi di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Paciran, Lamongan Jawa Timur disegel oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

“Kami mendeteksi dari Pusat Pengendalian (Pusdal) yang bisa mengamati semua kapal beroperasi di laut dan ini ada kapal dredger beroperasi sejak 2023 kebetulan terdeteksi oleh Pusdal kami dan sampai saat ini pengurusan PKKPRL yang harusnya izin dari Kementerian (KKP) belum dilakukan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dilansir dari ANTARA dalam jumpa pers yang digelar di Lamongan, Jumat.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kapal tersebut digunakan oleh PT LIS untuk mengeruk pasir laut yang akan digunakan untuk perluasan zona industri di Lamongan sebelumnya telah beroperasi sejak pertengahan 2023.

 “Ini mulai operasi pertengahan 2023, jadi kami pantau melalui Pusdal. Kemudian kami perintahkan anggota kami di bawah Pangkalan PSDKP Benoa, Bali untuk mengecek apakah kapal ada izinnya,” imbuhnya.

Kapal yang telah mengeruk kurang lebih 300 ribu meter kubik pasir laut tersebut disegel karena tidak mengantongi perizinan berupa Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Atas kelalaian PT LIS, maka KKP mengimbau perusahaan itu untuk segera mengurus dokumen PKKPRL. Sementara perizinan diurus, maka kapal untuk sementara dihentikan operasinya.

Kemudian terkait denda yang akan dikenakan, Ipunk sapaan akrabnya, menuturkan bakal menghitung bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan bersama Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) besaran denda yang akan dikenakan.

Sementara itu, Direktur PT LIS Bambang Joko Sulistiyo mengakui, pihaknya hanya mengantongi izin pengerukan pasir dari Kementerian Perhubungan, sementara izin dasar berupa dokumen PKKPRL belum dikantongi.

 “Sebenarnya kami ini kan izinnya dari kementerian perhubungan, tapi dengan adanya ketentuan baru sesuai dengan Ciptaker 2023, ada PKKPRL sehingga kita harus melengkapi,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya menaati aturan yang berlaku dan sedang mengurus dokumen PKKPRL sebagaimana yang disyaratkan oleh KKP dalam beroperasi.

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita