Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Demak: Tingkatkan Kinerja dan Dedikasi Dalam Membangun Desa

badge-check

Bupati Eisti’anah saat menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan 243 Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades tahun 2022 dan 2023 di Pendopo Satya Bhakti Praja.
(Dok:Kominfo/Ist)
Perbesar

Bupati Eisti’anah saat menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan 243 Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades tahun 2022 dan 2023 di Pendopo Satya Bhakti Praja. (Dok:Kominfo/Ist)

DEMAK – Bupati Demak Eisti’anah menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan 243 Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades tahun 2022 dan 2023 di Pendopo Satya Bhakti Praja, Senin (03/6/2024) sore.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Demak, Bupati Eisti’anah di hadapan para kepala desa menyampaikan ucapan selamat atas perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Jasa Pembuatan website Media berita

“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan desa di wilayahnya”, kata Eisti.

Eisti juga berpesan kepada para kades untuk terus tingkatkan sinergitas dengan pemerintah. Prioritaskan Pembangunan desa sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Demak. Dan tingkatkan pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Selain itu kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga menjadi desa berprestasi. Serta jaga kondusifitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa menjelang Pilkada”, tambah Eisti.

Sementara Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak Taufik Rifai menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Meskinya mereka yang masa jabatannya sampai di 2028 menjadi 2030, yang sampai 2029 menjadi 2031. Kemudian ada 7 desa yang mestinya berakhir 2025, mereka akan sampai 2027”, kata Taufik.

Taufik berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades, para kepala desa bisa meningkatkan kinerjanya lagi sehingga proses demokrasi di desa lebih kondusif.

*Kominfo/Ist

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita