Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Demak: Tingkatkan Kinerja dan Dedikasi Dalam Membangun Desa

badge-check


					Bupati Eisti’anah saat menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan 243 Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades tahun 2022 dan 2023 di Pendopo Satya Bhakti Praja.
(Dok:Kominfo/Ist)
Perbesar

Bupati Eisti’anah saat menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan 243 Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades tahun 2022 dan 2023 di Pendopo Satya Bhakti Praja. (Dok:Kominfo/Ist)

DEMAK – Bupati Demak Eisti’anah menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan 243 Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades tahun 2022 dan 2023 di Pendopo Satya Bhakti Praja, Senin (03/6/2024) sore.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Demak, Bupati Eisti’anah di hadapan para kepala desa menyampaikan ucapan selamat atas perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Jasa Pembuatan website Media berita

“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan desa di wilayahnya”, kata Eisti.

Eisti juga berpesan kepada para kades untuk terus tingkatkan sinergitas dengan pemerintah. Prioritaskan Pembangunan desa sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Demak. Dan tingkatkan pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Selain itu kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga menjadi desa berprestasi. Serta jaga kondusifitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa menjelang Pilkada”, tambah Eisti.

Sementara Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak Taufik Rifai menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Meskinya mereka yang masa jabatannya sampai di 2028 menjadi 2030, yang sampai 2029 menjadi 2031. Kemudian ada 7 desa yang mestinya berakhir 2025, mereka akan sampai 2027”, kata Taufik.

Taufik berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades, para kepala desa bisa meningkatkan kinerjanya lagi sehingga proses demokrasi di desa lebih kondusif.

*Kominfo/Ist

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita