Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Sengketa Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo, Bupati Kendal Kembali Telan Kekalahan di PTTUN Surabaya 

badge-check

Kuasa hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro Perbesar

Kuasa hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro

Kendal – Saat ini penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kendal telah menyedot perhatian publik. Seperti diketahui Kepala Desa Botomulyo berinisial SI dan Sekretaris Desanya berinisial AR dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Selain itu juga ada JS kasi pemerintahan kecamatan Cepiring,  TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR Direktur PT RSS pengembang perumahan.

Kelima tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi  sehubungan dengan tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten kendal.

Jasa Pembuatan website Media berita

Di tengah situasi pemberitaan publik yang besar atas perkara ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) baru saja mengeluarkan putusan atas upaya banding yang dilakukan oleh Bupati Kendal. Sebelumnya di pengadilan TUN Semarang, dalam perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG, Bupati Kendal dinyatakan kalah oleh Pengadilan. Dalam putusan ini, Bupati Kendal diperintahkan untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan No:356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023 yang pada substansinya membatalkan tukar menukar tanah kas desa Botomulyo. Tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah perorangan seluas 3,2 hektar dianggap sah secara hukum. Demikian disampaikan oleh Karman Sastro Kuasa hukum Kades Botomulyo ketika usai mendapatkan informasi putusan PTTUN surabaya melalui ecourtnya.

Aktifis Alumni YLBHI-LBH Semarang ini menambahkan, PTTUN Surabaya  dalam putusan No 46/B/2024/PT.TUN.SBY telah mengabulkan Kontra Memori Banding kita dan dalam putusannya menguatkan putusan PTUN Semarang No 67/G/2023/PTUN.SMG. artinya Bupati Kendal telah terbukti kalah sehingga tegas dinyatakan jika pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa bertentangan dengan Undang-Undang dan asas umum pemerintahan yang baik, tegasnya.

Kita secepatnya akan menyampaikan klien kita yang saat ini berada di LP Wanita Bulu Kota Semarang karena berstatus tahanan titipan Kejari Kendal. Walaupun ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dan sengketa TUN adalah hukum administrasi negara, namun keduanya sangat berkaitan. Setelah obrak abrik regulasi soal tukar menukar serta unsur unsur pidana korupsi, kita yakin serta sudah menemukan basis argumen hukum yang akan kita gunakan dalam pembelaan persidangan nanti, imbuhnya.

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Trending di Berita