Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Sengketa Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo, Bupati Kendal Kembali Telan Kekalahan di PTTUN Surabaya 

badge-check


					Kuasa hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro Perbesar

Kuasa hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro

Kendal – Saat ini penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kendal telah menyedot perhatian publik. Seperti diketahui Kepala Desa Botomulyo berinisial SI dan Sekretaris Desanya berinisial AR dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Selain itu juga ada JS kasi pemerintahan kecamatan Cepiring,  TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR Direktur PT RSS pengembang perumahan.

Kelima tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi  sehubungan dengan tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten kendal.

Jasa Pembuatan website Media berita

Di tengah situasi pemberitaan publik yang besar atas perkara ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) baru saja mengeluarkan putusan atas upaya banding yang dilakukan oleh Bupati Kendal. Sebelumnya di pengadilan TUN Semarang, dalam perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG, Bupati Kendal dinyatakan kalah oleh Pengadilan. Dalam putusan ini, Bupati Kendal diperintahkan untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan No:356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023 yang pada substansinya membatalkan tukar menukar tanah kas desa Botomulyo. Tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah perorangan seluas 3,2 hektar dianggap sah secara hukum. Demikian disampaikan oleh Karman Sastro Kuasa hukum Kades Botomulyo ketika usai mendapatkan informasi putusan PTTUN surabaya melalui ecourtnya.

Aktifis Alumni YLBHI-LBH Semarang ini menambahkan, PTTUN Surabaya  dalam putusan No 46/B/2024/PT.TUN.SBY telah mengabulkan Kontra Memori Banding kita dan dalam putusannya menguatkan putusan PTUN Semarang No 67/G/2023/PTUN.SMG. artinya Bupati Kendal telah terbukti kalah sehingga tegas dinyatakan jika pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa bertentangan dengan Undang-Undang dan asas umum pemerintahan yang baik, tegasnya.

Kita secepatnya akan menyampaikan klien kita yang saat ini berada di LP Wanita Bulu Kota Semarang karena berstatus tahanan titipan Kejari Kendal. Walaupun ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dan sengketa TUN adalah hukum administrasi negara, namun keduanya sangat berkaitan. Setelah obrak abrik regulasi soal tukar menukar serta unsur unsur pidana korupsi, kita yakin serta sudah menemukan basis argumen hukum yang akan kita gunakan dalam pembelaan persidangan nanti, imbuhnya.

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita