Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Karman Sastro: Dico Ganinduto Cuci Tangan Dalam Perkara Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo 

badge-check


					Kuasa Hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro Perbesar

Kuasa Hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro

Kendal – Sengketa tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring kabupaten Kendal terus bergulir. Walaupun Bupati Kendal kalah di PTUN Semarang dan  juga tingkat banding, namun proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Upaya penyidikan berdampak terhadap  klien kami, yaitu Kepala Desa Botomulyo yaitu SI ditahan beserta 4 tersangka lainnya.

Karman Sastro menyayangkan sikap Bupati Kendal yang terkesan cuci tangan soal tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo. Saya baca media Bupati Kendal Dico Ganinduto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Kendal. Hal ini ia ungkapkan  ketika diwawancarai awak media dalam acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kendal di Pendopo Tumenggung Baurekso Kendal (21/6).

Jasa Pembuatan website Media berita

Menanggapi hal ini Karman Sastro menyayangkannya. Kami tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Namun jangan lupa perkara tukar menukar tanah kas desa ini tak lepas dari tanggungjawab tim IX yang dibentuk oleh Bupati Kendal dan juga inspektorat Kendal. Jika tak memberi tahu terjadi perubahan pihak ketiga kepada Bupati kenapa Tim IX dan inspektorat dia saja. Jika berpotensi terjadi korupsi dalam tukar menukar, seharusnya Inspektorat dan Tim IX yang aktif mengawasi dan mengarahkan untuk memperbaiki mekanisme tukar menukar tanah kas desa dengan benar, ungkapnya.

Karman sapaan akrabnya mengharapkan Dico Ganinduto tidak sekedar menyerahkan proses hukum, namun juga harus melakukan evaluasi terhadap inspektorat dan tim IX yang ia bentuk sendiri. Panggil dan periksa, ada peran  “membiarkan” ketika terjadi perubahan pihak ketiga yang ikut dalam tukar menukar, bebernya.

Suka atau tidak suka, putusan banding PTTUN Surabaya No 46/B/2024/PT.TUN.SBY dan Putusan PTUN Semarang No No 67/G/2023/PTUN.SMG telah membuktikan jika tukar menukar sah secara hukum, tutupnya.

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita