Blora – Aparat Polres Blora mencokok seorang pemuda tanggung pengedar narkoba jenis sabu. Pariv Satrio (PS) alias Gendowor, merupakan remaja berusia 19 tahun asal Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang yang mengaku berprofesi sebagai penjual tahu.
Dalam konferensi pers, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan jika tersangka berhasil diringkus di kawasan Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, pada Jumat, 20 September 2024.
“PS berperan sebagai kurir sabu yang mengedarkannya dengan cara sistem alamat,” kata AKBP Wawan, Selasa (1/10/2024).
Kapolres menyebut aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paket narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram, sebuah pirek kaca bening yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, korek api, serta satu unit sepeda motor digunakan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” terang Kapolres.
awan.
Masih kata Kapolres, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut karena modus pengedarannya bersistem alamat.
“Kami masih pengembangan, apabila hasil pengembangan ini ada tersangka baru akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Sum)








