Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Edarkan Sabu di Blora, Pemuda Tanggung Penjual Tahu Asal Rembang Dicokok Polisi

badge-check


					Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Perbesar

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Blora – Aparat Polres Blora mencokok seorang pemuda tanggung pengedar narkoba jenis sabu. Pariv Satrio (PS) alias Gendowor, merupakan remaja berusia 19 tahun asal Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang yang mengaku berprofesi sebagai penjual tahu.

Dalam konferensi pers, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan jika tersangka berhasil diringkus di kawasan Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, pada Jumat, 20 September 2024.
“PS berperan sebagai kurir sabu yang mengedarkannya dengan cara sistem alamat,” kata AKBP Wawan, Selasa (1/10/2024).
Kapolres menyebut aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paket narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram, sebuah pirek kaca bening yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, korek api, serta satu unit sepeda motor digunakan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” terang Kapolres.
awan.
Masih kata Kapolres, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut karena modus pengedarannya bersistem alamat.
“Kami masih pengembangan, apabila hasil pengembangan ini ada tersangka baru akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Jasa Pembuatan website Media berita

 

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita