Malang – Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027, LBH Rumah Keadilan dengan bangga mengumumkan peningkatan status akreditasinya dari peringkat C menjadi B.
Pencapaian ini merupakan hasil nyata dari dedikasi, kerja keras, dan komitmen seluruh tim dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas, terutama kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
Peningkatan akreditasi ini menunjukkan bahwa LBH Rumah Keadilan telah berhasil memenuhi standar tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sekaligus membuktikan bahwa LBH Rumah Keadilan adalah organisasi yang terpercaya dan profesional dalam menjalankan peran sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Dengan peringkat akreditasi B, LBH Rumah Keadilan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperluas aksesibilitas, dan memberikan solusi hukum yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan selama ini,” bunyi kutipan rilis resmi LBH Rumah Keadilan.
(Agung WP)








