Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Dugaan Penyimpangan Pengadaan 50 ipad Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019 Kembali Mencuat, Tanpa Tender Terbuka

badge-check


					Wakil Ketua AMI, M. Zahdi, menilai proses pengadaan senilai Rp900 juta tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara
Perbesar

Wakil Ketua AMI, M. Zahdi, menilai proses pengadaan senilai Rp900 juta tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara

SURABAYA – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan 50 unit iPad untuk anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014–2019 kembali mencuat dan mendapat sorotan tajam dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Wakil Ketua AMI, M. Zahdi, menilai proses pengadaan senilai Rp900 juta tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Jasa Pembuatan website Media berita

Menurut Zahdi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, bahwa pengadaan perangkat iPad tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender terbuka, padahal nilainya melebihi batas minimal Rp200 juta yang mewajibkan proses lelang.

“Ini seolah-olah dilakukan dengan penunjukan langsung, dan sangat patut diduga penuh dengan rekayasa,” ujarnya, pada saat dikonfirmasi, Sabtu (24)5).

Zahdi menekankan, bahwa pengadaan iPad tersebut menggunakan skema pinjam pakai, sehingga setelah masa jabatan berakhir, seluruh perangkat seharusnya dikembalikan ke negara.

Namun nyatanya, hingga saat ini, tidak satu pun dari 50 anggota dewan periode 2014–2019 yang mengembalikan perangkat tersebut.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Barang negara itu di mana? Karena secara aturan, apapun kondisinya, rusak atau tidak, tetap wajib dikembalikan karena merupakan aset negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zahdi menyatakan bahwa AMI akan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Saya selaku Wakil Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia harus menyikapi hal ini ketika ada sebuah indikasi yang merugikan keuangan negara. Nah, indikasi-indikasi ini yang menjadi sikap kami untuk bagaimana aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Surabaya atau kejaksaan negeri Tanjung Perak untuk menyelidiki hal tersebut.

Tak hanya itu, Zahdi juga menilai bahwa tidak dicantumkannya pengadaan tersebut dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) juga menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur.

“Kalau memang ini pengadaan yang benar, seharusnya tercantum dalam SIRUP. Fakta bahwa hal tersebut tidak ditemukan di sistem menunjukkan adanya indikasi penyimpangan serius,” katanya.

Sebagai langkah terakhir, AMI juga berkomitmen untuk melakukan aksi turun ke jalan guna menuntut transparansi dan penegakan hukum. “Kami akan mendesak agar proses ini diusut tuntas dan terbuka ke publik, agar masyarakat tidak semakin apatis terhadap DPRD dan Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita