PATI – Bupati Pati Sudewo memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melarang penggunaan sound horeg “Bledex” atau sound dengan intensitas kekuatan lebih dari 60 (enam puluh) desibel.
Hal itu tertuang dalam surat edaran terkait larangan penggunaan Sound Horeg pada kegiatan yang mengundang keramaian, tertanggal Minggu, 25 Mei 2025.
Surat dengan nomor B/277/000.1.10 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Pati itu berisi pelarangan yang bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum pada penyelenggaraan kegiatan atau acara keramaian di wilayah Kabupaten Pati.
Pasalnya, ada beberapa efek negatif yang ditimbulkan dari suara sound horeg “Bledex” tersebut. Dengan volume suara yang cukup menggelegar, sehingga bisa mengganggu lingkungan utamanya kapasitas pendengaran normal seseorang dan acap kali meretakkan atau memecahkan kaca jendela maupun kerusakan atap rumah. Lebih lebih jika ada kerusakan konstruksi atau bangunan.
“Diminta para Camat meneruskan instruksi ini kepada seluruh kepala desa dan ketua panitia kegiatan atau acara di wilayah masing-masing,” kata Sudewo dalam surat edaran tersebut.
Tegas dalam surat itu, camat se-Kabupaten Pati diminta untuk segera menyampaikan ketentuan ini kepada seluruh kepala desa dan ketua panitia kegiatan/acara di wilayah masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti. (sum)








